Prof. Dr. I Made Surada, M.A. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayan Bali. Perda ini bertujuan untuk mengantisipasi dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya. Sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia atau Bali Padma Bhuwana sesuai dengan visi pembangunan Bali ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’. Apalagi, kekayaan utama Bali adalah budaya.

Guru Besar Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Prof. Dr. I Made Surada, M.A. mengatakan, budaya Bali bisa terjaga karena adanya penguatan peran desa adat di Bali. Apalagi, desa adat merupakan benteng pertama dan terakhir di Bali.

Baca juga:  Bangun Profesionalisme Pecalang, Ranperda Desa Adat Atur Pelatihan dan Pendidikannya

Bahkan, desa adat merupakan pusat laboratorium pembinaan kebudayaan Bali, sebab sosial religius agama Hindu, tata kemasyarakatan, kehidupan sosial budaya semuanya bertumpu pada desa adat. ‘’Inilah (desa adat – red) yang merupakan modal dasar pembangunan Bali yang tidak ternilai harganya. Desa adat harus kuat menganyomi, menjaga masyarakat, tradisi, budaya, agama Hindu dan warisan leluhur tanah Bali,’’ ujar Surada, Selasa (10/11).

Menurut Surada, kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster berkaitan dengan desa adat sangat luar biasa. Sebab, ini merupakan pemikiran ke depan untuk menjaga Bali. Terbukti dengan konflik adat dan dinamika yang terjadi saat ini, melalui perda tersebut menjadi kewajiban bagi desa adat bersatu untuk menjaga keharmonisan Bali, alam dan masyarakatnya.

Baca juga:  Keluarga PMI Positif COVID-19 Masih Dikenai Biaya Rapid Test

Desa adat harus mampu mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan parahyangan, pawongan, dan palemahan desa adat, memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat desa adat. Di samping juga menyelenggarakan pasraman berbasis keagamaan Hindu untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali. ‘’Dengan kebijakan Gubernur Bali tersebut, tentunya ini adalah bukti untuk menjaga keharmonisan Bali Era Baru. Keharmonisan akan terjaga jika seluruh elemen bersatu untuk menjaga Bali. Yang terpenting dari itu adalah melahirkan karakter-karakter berkualitas dan berintegritas bagi generasi muda Bali mendatang,’’ tegasnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Atasi Persoalan Adminduk, Desa Dinas dan Adat Harus Sinergi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *