Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet saat menerima aspirasi komponen krama Bali di Kantor MDA Provinsi Bali, Selasa (3/11) sore. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi komponen krama adat Bali. Khususnya menyangkut pernyataan kontroversial yang disampaikan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Arya Wedakarna atau AWK.

Dalam waktu dekat, MDA bahkan segera mengirim surat kepada Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta. “Surat paling lambat dikirim Senin, 9 November mendatang,” ujar Panyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I Ketut Sumarta dikonfirmasi, Rabu (4/11).

Menurut Sumarta, surat yang ditujukan untuk Badan Kehormatan DPD RI ini menindaklanjuti salah satu pernyataan sikap MDA yang dibacakan Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet saat menerima aspirasi komponen krama Bali di Kantor MDA Provinsi Bali, Selasa (3/11) sore. Ada tujuh poin pernyataan sikap MDA Provinsi Bali.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 di Denpasar Ada di 8 Desa/Kelurahan

Selain menyangkut pernyataan AWK, juga menyikapi masalah Hare Krisna. Pertama, mendukung penuh dan siap membela aspirasi dan seluruh perjuangan krama adat Bali terhadap masalah-masalah krusial yang telah disampaikan.

Kedua, MDA telah melarang seluruh aktivitas Hare Krisna termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan milik Hare Krisna dan atau lembaga-lembaga pendidikan yang nyata-nyata mengembangkan ajaran-ajaran Hare Krisna di wewidangan desa adat.

Ketiga, ucapan yang disampaikan oleh oknum Anggota DPD RI Perwakilan Bali atas nama AWK, ada dugaan sangat kuat telah melecehkan, menghina dan menistakan agama Hindu di Bali.

Baca juga:  PPKM Level 2 di Bali Berlanjut

Keempat, MDA sangat menyesalkan dan sangat tidak mentolerir terhadap pernyataan AWK tentang seks bebas diperbolehkan asal memakai kondom, karena bertentangan dengan ajaran semua agama, tidak terkecuali agama Hindu.

Kelima, MDA menegaskan tidak akan memediasi dan atau menyediakan diri sebagai mediator terhadap masalah-masalah krusial yang sangat diduga adalah menjadi ranah pidana. MDA mendorong agar proses hukum dan penegakan hukum dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Jelang Setahun Pandemi COVID-19, Tambahan Harian Bali Masih Betah di 3 Digit

Keenam, dalam waktu segera, MDA Provinsi Bali akan mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta untuk mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum Anggota DPD RI atas nama AWK, yang sangat tidak patut, sesuai dengan Kode Etik DPD RI.

Ketujuh, meminta kepada seluruh desa adat di Bali dan krama adat se-Bali untuk selalu bersatu padu di dalam usaha dan perjuangan membela adat, agama, tradisi, seni budaya, dan semua kearifan lokal Bali. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *