Sugawa Korry menerima kehadiran SANTI yang melakukan penolakan Omnibus Law. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (SANTI) mengklaim sudah membuka sidang rakyat sebelum perwakilan dari DPRD Bali meninggalkan Wantilan Gedung Dewan, Senin (2/11). Kendati dari pantauan Bali Post, dewan yang hadir yakni Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry sejak awal sudah menolak untuk terlibat dalam sidang rakyat, bahkan sampai berkali-kali mengatakan demikian.

Bersamaan dengan perwakilan SANTI membuka sidang pun, Sugawa Korry telah kembali menegaskan bahwa dewan tidak akan mengikuti metode sidang rakyat tersebut seraya pergi meninggalkan Wantilan bersama Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta dan Anggota Komisi IV I Ketut “Boping” Suryadi.

Baca juga:  KPU Bali Tetapkan 560 DCS Anggota DPRD Bali, Berikut Jumlah Per Parpolnya

“Kami dari SANTI tadi sudah membuka terkait dengan persidangan tapi setelah dibukanya persidangan, kita lihat sendiri bahwasanya wakil-wakil rakyat kita itu walk out dari ruangan persidangan,” ujar Korlap Aksi, Zakarias Herianto Ngari.

Sebelum mengadakan sidang rakyat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di Wantilan DPRD Bali, Zakarias mengaku sudah bersurat pada 27 Oktober lalu. Dari DPRD Bali pun dikatakan sudah mengkonfirmasi lewat telepon bahwa Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry dan Ketua Komisi IV siap menemui mereka dalam persidangan.

Baca juga:  Pergub 80/2018 Telah Penuhi Persyaratan Produk Hukum

“Dalam agenda persidangan ini, yang pertama, kita meminta bagaimana pertanggungjawaban dari DPRD Bali terkait dengan tuntutan kita pada aksi tanggal 16 kemarin,” imbuhnya.

Zakarias menambahkan, DPRD Bali memang sudah membawa tuntutan mereka ke Komisi IX DPR RI. Untuk itulah, kini pihaknya meminta penjelasan terkait hal itu. Namun, dewan meminta dalam bentuk audiensi.

Sedangkan pihaknya ingin menyelenggarakan sidang rakyat dengan mengundang semua elemen masyarakat. Termasuk menjamin tidak ada aksi anarkis.

Selain mengagendakan pertanggungjawaban dewan, DPRD Bali secara kelembagaan juga didesak untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Kita juga mengundang Gubernur Bali dan DPR RI Dapil Bali, tapi tidak ada yang hadir,” ucapnya.

Baca juga:  Rekomendasi Bandara Kubutambahan Keluar, DPRD Bali Cek Lokasi

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, dewan hanya menerima penyampaian aspirasi. Baik dilakukan secara bergilir maupun oleh perwakilan.

Pihaknya juga akan memberikan respon terkait aspirasi itu. Namun, di dalam tata tertib DPRD Bali tidak ada mekanisme menerima aspirasi melalui persidangan. “Kalau penyampaian aspirasi, kami akan terima. Kalau dilakukan sidang, kami tidak akan berada disini,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *