Made Santha. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali memastikan pelayanan Samsat tetap dibuka saat cuti bersama. Yakni pada Rabu (28/10) dan Jumat (30/10) yang telah ditetapkan pemerintah secara nasional.

Sedangkan bertepatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis (29/10), pelayanan Samsat tutup lantaran saat itu tanggal merah. “Gubernur melalui Sekda mengambil kebijakan untuk pelayanan publik, khususnya di bidang Samsat kendaraan bermotor hanya libur hari Kamis. Rabu dan Jumat yang diberlakukan libur nasional, khusus pelayanan Samsat bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha di Denpasar, Senin (26/10).

Baca juga:  Cuti Bersama, Disdukcapil Tetap Buka Pelayanan Kepada Masyarakat

Menurut Santha, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1539 Tahun 2020 tentang Pelayanan Samsat tertanggal 23 Oktober 2020. Surat Edaran ini pun sudah disampaikan kepada bupati/walikota se-Bali, para pimpinan instansi pemerintah/vertikal/BUMN, dan termasuk perusahan swasta/nasional di Bali.

Begitu juga sudah meneruskan kepada seluruh UPTD. PPRD atau Kantor Samsat di Pulau Dewata. “Isinya, pelayanan Samsat tetap dibuka pada saat cuti bersama. Kecuali hari Kamis tanggal 29 karena itu adalah tanggal merah,” jelasnya lagi.

Baca juga:  Dianggap Prorakyat, Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan dari Gubernur Koster Tuai Apresiasi Masyarakat

Sedangkan di hari Sabtu (31/10), lanjut Santha, pelayanan Samsat tetap buka seperti biasa. Sementara bicara realisasi pendapatan asli daerah Bali di triwulan III masih di angka Rp 2,250 triliun dari target di Perubahan APBD Semesta Berencana 2020 sebesar Rp 3,434 triliun. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *