Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi didampingi hakim ad hoc Miptahul dan Nurbaya L. Gaol, saat menyidangkan dugaan korupsi dari PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur CV. Hikmah Lagas, terdakwa Abdul Aziz (49) diadili kasus dugaan korupsi, Kamis (22/10). Dalam sidang secara virtual, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi didampingi Miptahul dan Nurbaya L. Gaol, meminta JPU Ali Munip, membacakan dakwaan dari balik laptop yang dipegang.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 194.534.470. Disebutkan dalam dakwan jaksa, Abdul Aziz beralamat di Gerokgak, Buleleng, bersama terpidana Muhammad Ashari selaku Perbekel (mantan) Celukan Bawang, diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, mengurangi volume beberapa pekerjaan, namun tidak melakukan adendum atau perubahan terhadap surat perjanjian kontrak pembangunan gedung kantor Desa Celukanbawang pada 2014 silam.

Baca juga:  Pulihkan Pariwisata Bali, Gubernur Koster Sampaikan 10 Permohonan ke Presiden

Dalam kasus ini, terdakwa selaku Direktur CV. Hikmah Lagas diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 155,374 juta. Kata jaksa, sebagaimana dalam surat dakwaanya, awal kasus ini bermula Kantor Desa Celukan Bawang yang berlokasi di Banjar Dinas Pungkukan, masuk dalam wilayah pembangunan PLTU Celukan Bawang. Sehingga harus dipindah.

Begitu terpidana Muhammad Ashari dilantik menjadi Perbekel Celukan Bawang, terdakwa Abdul Aziz minta mengerjakan proyek kantor desa itu, jika sudah mendapatkan ganti rugi oleh PT. General Emergy Bali (GEB). Dibuatkanlah rekening, dan PT GEB mentransfer uang secara bertahap.

Baca juga:  Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPD Serangan Ditahan

Dalam proses pembangunan, kata jaksa, baik dalam perencanaan maupun dalam proses tidak melibatkan TPK atau Tim Pelaksana Kegiatan. Namun perbekel menunjuk terdakwa untuk menggarap proyek tersebut dengan RAB Rp 1,15 miliar.

Ditawar perbekel, hingga disepakati Rp 1 miliar. Dan perbekel pun diminta membayar dengan beberapa termin.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, mengurangi volume beberapa pekerjaan, namun tidak melakukan adendum atau perubahan terhadap surat perjanjian kontrak pembangunan dedung kantor Desa Celukan Bawang.

Baca juga:  Kicen dan Anaknya Disidang Perdana

Setelah dicek nilai fisiknya, hanya Rp 862 juta. Kata jaksa, ada beberapa pekerjaan yang tidak dipasang terdakwa. Sehingga itu menjadi temuan dan negara dirugikan Rp 194.534.470. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *