Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu A.A Gde Alit Sudarma saat menunjukan pelaku pencurian beserta barang bukti. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Sukawati menangkap pelaku pencurian, Mustakim. Pemuda 23 tahun asal Probolinggo ini ditangkap karena mencuri HP milik korban Ni Wayan Widiasih asal Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Kini residivis kasus pencurian ini sudah diamankan di Mapolsek Sukawati.

Informasi dihimpun awalnya korban 38 tahun ini kehilangan Hp pada Kamis (1/10) pagi. Terakhir kali Hp itu ditaruh didepan kantong dasboard sepeda motornya, kemudian ditinggal berbelanja di TKP. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 3,7 Juta.

Baca juga:  Bertepatan Hari Bhayangkara, Maling Sasar Atlet Voli Ditangkap

Polisi yang menerima laporan ini langsung melakukan penyelidikan, hingga diterima informasi seorang residivis pencurian di wilayah Densel sering menawarkan HP. Tidak mau kehilangan mangsa, polisi langsung menangkap pelaku pada Senin malam.

Awalnya pelaku, Mustakim tidak mengaku melakukan pencurian tersebut. Namun setelah diintrogasi lebih dalam ia akhirnya mengaku melakukan pencurian Hp di wilayah Sukawati. Sementara sejumlah barang bukti diamankan di rumah bibi pelaku.

Baca juga:  Tak Cuma Bobol Pusat Gadai, Maling Telanjang Diduga Beraksi di Canggu

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu A.A Gde Alit Sudarma dikonfirmasi Rabu (21/10) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Sukawati. Mempertanggungjawabkan perbuatanya ia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *