Petugas gabungan saat melakukan upaya penertiban dan pembinaan kepada warga di Jalan Rama, Kota Semarapura. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satgas Pencegahan COVID-19, sudah cukup gencar melakukan sidak. Setiap hari, gabungan petugas dari Sat Pol PP, TNI/Polri, hingga unsur adat seperti pecalang turun ke pusat-pusat keramaian untuk menertibkan masyarakat yang belum tertib mengenakan masker. Mengawali sosialisasi, edukasi hingga penindakan sejak awal September lalu, hingga Rabu (21/10) petugas gabungan ini sudah menindak tegas 240 orang pelanggar.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, mengatakan dari 240 pelanggar tersebut, 55 orang di antaranya langsung dikenakan sanksi denda di tempat, sesuai Pergub dan Perbup. Sanksi denda semuanya mulai diberlakukan sejak awal Oktober. Selain itu, pada periode Oktober ini juga ada sanksi pembinaan sebanyak 141 orang. Sisanya terjadi pada September lalu, yakni sanksi pembinaan sebanyak 44 orang. Hasil ini menandakan, masih cukup banyak warga yang tidak mengindahkan arahan pemerintah, agar mentaati protokol kesehatan, khususnya dalam menggunakan masker. Sehingga sidak akan terus digencarkan.

Baca juga:  Polres Klungkung Atensi Peredaran Upal Jelang Pemilu

Terakhir, sidak penggunaan masker, dilakukan pada Rabu (21/10) dipusatkan di sekitar Jalan Rama, Kota Semarapura. Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP I Putu Suarta, tim langsung melakukan pemantauan terhadap masyarakat/pengguna jalan yang melintas. Hasilnya, tim menemukan 12 orang yang melanggar tanpa membawa/memakai masker. Sehingga petugas memberi sanksi berupa denda di tempat. Selain itu, juga terdapat 7 warga lainnya yang memakai masker tidak tepat, yakni di leher dan di dagu. Mereka masih bisa ditoleransi, sehingga hanya diberikan teguran atau pembinaan, agar menggunakan masker dengan benar.

Baca juga:  Ricuh di Rumah Kos, 4 Orang Luka

Melihat hasil tersebut, tim gabungan melalui Kasat Pol PP mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena tujuan utama dari sidak masker adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, tidak sekadar hanya untuk memberi teguran/pembinaan atau bahkan memberikan sanksi berupa denda sekalipun. “Mari bersama-sama berkontribusi untuk memutus penyebaran COVID-19. Lakukan terus 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak satu sama lain dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir,” katanya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Balik ke Seribuan Orang

Sidak demikian akan terus diefektifkan untuk menjaring warga yang masih menbandel. Maka, pihaknya menegaskan ikutilah aturan agar tidak dikenakan sanksi denda. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *