Dua baliho besar yang berisi angka dan jargon Paslon terpasang di pinggir jalan. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Baliho berukuran besar bergambar angka dan baliho bertuliskan jargon salah satu paslon perserta Pilkada Bangli terpampang di sejumlah titik di Kota Bangli. Terkait keberadaan baliho tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Bangli agar baliho itu diturunkan oleh pihak pemasang.

Berdasarkan pantauan Senin (19/10), baliho bergambar angka dan bertuliskan jargon salah satu paslon terpasang di simpang tiga Banjar/Kelurahan Kawan. Kedua baliho itu terpasang berdampingan di sebelah utara jalan.

Baca juga:  Terperosok ke Danau Batur, Ini Penuturan Korban Selamat

Meski hanya bergambar angka dan berisi tulisan jargon, namun sejumlah masyarakat menilai baliho itu identik dengan paslon peserta Pilkada Bangli 2020. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna dikonfirmasi tak menampik adanya sejumlah baliho bergambar angka dan betuliskan jargon paslon yang terpasang di beberapa titik di Kota Bangli itu.

Berdasarkan pantauan Bawaslu, selain di simpang tiga Banjar Kawan, baliho semacam itu juga ditemukan terpasang di timur kantor BRI Cabang Bangli, di Bebalang, dan di simpang empat Desa Jehem.

Baca juga:  Masuki Masa Tenang, Bawaslu Bangli akan Patroli Fisik hingga Dunia Maya

Purna menilai baliho tersebut sudah identik dengan masing-masing paslon. Alasannya karena dalam baliho itu termuat angka, warna dan jargon dari masing-masing paslon.

Terhadap hal itu, pihaknya mengaku masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Bangli agar baliho tersebut diturunkan oleh pihak yang memasangnya. “Karena jelas tidak boleh memasang APK (alat peraga kampanye) di luar yang difasilitasi KPU atau yang dibuat 200 persen oleh Paslon,” pungkasnya.
Sebagaimana yang diketahui pencetakan APK paslon peserta Pilkada Bangli 2020 difasilitasi KPU Bangli. APK yang difasilitasi terdiri dari baliho, spanduk dan bahan kampanye yaitu poster dan brosur. APK tersebut dipasang selama masa kampanye di titik-titik yang sudah ditentukan.

Baca juga:  Dua Bakal Paslon di Pilbup Bangli akan Daftar di Hari yang Sama

Paslon dibolehkan mencetak sendiri baliho dan spanduk di luar yang difasiliasi KPU namun dengan jumlah terbatas. Tiap paslon yanga boleh mencetak maksimal 200 persen dari yang difasilitasi KPU. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *