Kapolsek Selemadeg Barat Polres Tabanan AKP I Gusti Lanang Jelantik,S.H. , bersama Humas Polres Tabanan, seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar S.I.K M.H, dalam release pengungkapan kasus, Senin (12/10). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh terduga Komang Suarjana alias Sempol di wilayah kecamatan Selemadeg Barat belakangan ini memang cukup meresahkan masyarakat. Pria berusia dua puluh tahun asal Banjar Dinas Gerogak, desa/kecamatan Gerogak, Buleleng ini diketahui sudah melakukan aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP). Namun aksinya terhenti setelah berhasil ditangkap jajaran reskrim Polsek Selemadeg Barat.

Kapolsek Selemadeg Barat Polres Tabanan AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., bersama Humas Polres Tabanan, seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar S.I.K M.H, dalam release pengungkapan kasus, Senin (12/10) menyampaikan, keberhasilan anggota menangkap pelaku, berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi kehilangan 1 buah amplifiyer, di Pura Puseh, Desa adat Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mundeh, yang biasa disimpan di bagian bangunan dapur pura Puseh, pada Selasa 31 Maret 2020. Yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Selbar tanggal 6 Oktober 2020 oleh pengempon pura (saksi pelapor) I Wayan Sudiarsana (50).

Baca juga:  Persiapan Beroperasinya Pelabuhan Sanur, Dishub Lakukan Ini

Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim reserse Polsek Selbar dipimpin Kanit Reserse Polsek Selbar IPDA Komang Agastya atas perintah Kapolsek Selbar melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri ciri dan identitas pelaku mengarah pada seseorang bernama Komang Suarjana alias Sempol. Tim selanjutnya bergerak ke wilayah Kecamatan Gerogak, Buleleng untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu (7/10).

Saat ditangkap terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan dilakukan penggeledahan di rumah, didapatkan barang bukti 1 buah Amplifiyer sesuai dengan laporan masyarakat Banjar Nyuh Gading. “Dari hasil pengembangan, ternyata terduga pelaku ini telah melakukan pencurian di wilayah Selemadeg Barat di 6 TKP,” beber AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H.

Baca juga:  Lubang Menganga di Jalan Patimura

Selain di Pura Puseh desa Mundeh, terduga pelaku melancarkan aksinya mencuri uang sesari sebanyak Rp 350.000 di Pura Luhur Puseh Ibu banjar Auman Dajan Sema, desa Mundeh, selanjutnya di Pura Puseh Bangal. Di lokasi ini terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak empat kali, sekitar bulan Maret mengambil uang sesari Rp 350.000, bulan Agustus Rp 275.000 tanggal 11 September 2020 mengambil uang sesari Rp. 100. 000 dan tanggal 21 september 2020 mengambil uang sesari Rp 500.000.

Begitu juga di Pura Dalem Pengedan, banjar pengedan dilakukan sebanyak dua kali, bulan Maret 2020 mengambil sesari Rp 100.000 dan sekitar bulan Agustus 2020 mengambil Rp 135.000. Dan di Pura Puseh Pengedan, banjar Pengedan dicuri uang sesari Rp. 80.000, terakhir di Pura Puseh Penataran banjar dinas penataran uang sesari sebesar Rp.450.000. “Total kerugian lebih dari Rp 5 juta, dan terduga pelaku ini memang memanfaatkan situasi sepi di Desa karena kebanyakan Warga sebagai petani kebun dan terduga masuk pura mengambil uang sesari di kotak sesari atau bokoran dan mengambil mengambil 1 (satu) buah amplifier dengan cara masuk dengan mencongkel jendela gudang menggunakan alat pencongkel dari besi,”terangnya.

Baca juga:  Mantan Wali Kota Blitar Tersangka Kasus Pencurian di Rumdin

Akibat perbuatannya, kini terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *