
NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Jembrana pada Agustus 2025. Kedua pelaku diamankan dalam dua kasus berbeda, yakni di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara dan di lingkungan Lelateng, Kecamatan Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, pelaku pertama berinisial IKYA (23), warga lokal Jembrana. Ia ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik seorang warga yang diparkir di pinggir jalan Banjar Peh, Desa Kaliakah, pada Kamis (7/8).
“Pelaku mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian menuntun sekitar 20 meter dari lokasi sebelum membongkar dek depan untuk menyambungkan kabel kontak dengan kabel yang sudah dipersiapkan,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya.
Dari tangan IKYA, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Vario 125, Scoopy 2015, STNK, BPKB, hingga peralatan berupa kunci dan potongan kabel. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Minggu (10/8) malam di area parkir depan Masjid Nurul Ikhlas, Lelateng, Jembrana. Pelaku berinisial HA (17), yang diketahui masih di bawah umur, mencuri sepeda motor Vario 2016 milik seorang jamaah yang tengah melaksanakan salat Isya.
“Korban memarkir kendaraannya dengan kunci masih menempel. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor dengan cara dituntun, lalu dinyalakan,” jelas Kapolres. Dari tangan HA, polisi mengamankan satu unit Honda Vario milik korban, STNK, serta sepeda motor lain milik pelaku. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berencana menjual hasil curiannya ke Denpasar. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, kedua kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya. “Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir untuk mencegah tindak pidana pencurian,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Salah satunya memastikan selalu mengambil kunci motor setiap di parkir. (Surya Dharma/balipost)