Tim menggelar sidak Prokes COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) terus digencarkan Satpol PP Provinsi Bali. Sejak Pergub No.46 Tahun 2020 diterapkan mulai 7 September, tercatat ada 4.230 pelanggaran hingga 4 Oktober.

Dari jumlah itu, 566 diantaranya dikenai sanksi denda dan sebanyak 3664 pelanggar diberikan pembinaan. “Yang dibina itu dia sudah menggunakan masker tapi tidak sesuai peruntukannya. Artinya ditaruh di bawah dagu, atau dipakai tapi diturunkan maskernya, itu yang dibina,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dikonfirmasi, Senin (5/10).

Selain itu, lanjut Rai Dharmadi, pembinaan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar denda. Seperti misalnya buruh miskin atau orang tua yang notabene secara ekonomi tidak mampu. Sebab, aparat bukanlah robot. Namun tetap memiliki sisi kemanusiaan. Mereka diberikan surat pernyataan, dan hukuman sosial khususnya bagi yang masih muda.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional, Naik dari Sehari Sebelumnya

“Kalau yang muda-muda kita suruh push up, dan tetap surat pernyataan kita berikan juga. Tapi kepada yang tidak menggunakan masker dengan tepat, ya hanya ditegur saja dia, diingatkan mereka,” paparnya.

Rai Dharmadi menambahkan, sanksi denda dikenakan bagi yang sama sekali tidak memakai masker dan secara ekonomi mampu membayar. Lebih lanjut dikatakan, aparat di lapangan tidak hanya sekedar melakukan penegakan Pergub.

Tapi juga sekaligus mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

“Harapan kita, satu orang kena denda menyebarkan informasi kepada keluarga, lingkungan, dan masyarakat sekitar bahwa pemerintah sangat tegas melakukan penegakan, tidak pandang bulu,” jelasnya.

Baca juga:  Dana Kampanye Dibatasi, Ini Maksimalnya

Menurut Rai Dharmadi, menyadarkan dan merubah mindset masyarakat agar disiplin menerapkan prokes tidak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, dan secara terus menerus untuk mempercepat proses penyadaran tersebut.

Tidak hanya bagi masyarakat lokal Bali, sejumlah bule yang melanggar prokes pun turut dikenai sanksi. “Aparat lelah, iya, tapi jangan menyerah. Masyarakat juga begitu, jenuh, iya, tapi jangan mengabaikan protokol kesehatan. Kita harus terus berusaha sampai COVID-19 benar-benar sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Gilimanuk

Rai Dharmadi menyebut penegakan hukum prokes juga dibarengi dengan pengetatan pintu masuk Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk. Upaya pengawasan dan penertiban para pelaku perjalanan lewat Pelabuhan Gilimanuk mulai dilakukan, Minggu (4/10) sampai 40 hari kedepan.

Baca juga:  Kecuali Truk dan Mobil Barang, Tak Dilayani Nyeberang di Gilimanuk!

Pihaknya menugaskan 6 personil di Pos Pemeriksaan Disdukcapil dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk-Jembrana. “Personil Satpol PP Provinsi dibantu 4 orang personil Satpol PP Jembrana, 2 personil Dishub Jembrana, 1 orang Sabara dan 2 TNI,” ucapnya.

Berkaitan dengan penegakan Pergub No. 46 Tahun 2020, kata Rai Dharmadi, pada hari pertama terjaring 11 orang pengendara mobil memakai masker tidak sesuai prokes. Mereka telah diberikan teguran dan pembinaan. Sedangkan menyangkut pengawasan SE Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID 19/VI/2020, terjaring 1 orang tanpa KTP, 1 orang membawa KTP tidak berlaku (siak), 171 orang melakukan Rapid Test di KKP, serta 1 orang dipulangkan ke daerah asalnya yakni Banyuwangi.

“Satu orang itu dipulangkan karena tidak mau Rapid Test dengan alasan tidak punya uang,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *