Logo KPU. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli membutuhkan 3.976 orang untuk direkrut sebagai kelompok peneyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini. Ada sejumlah persyaratan baru dalam proses rekrutmen KPPS kali ini. Salah satunya calon petugas KPPS tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Komisioner KPU Kabupaten Bangli I Wayan Sastrapuja Minggu (4/10) mengatakan, selain petugas KPPS, KPU juga membutuhkan petugas keamanan TPS sebanyak 1.136 orang. Seluruh petugas KPPS dan petugas keamanan TPS tersebut nantinya akan ditugaskan di 568 TPS di Kabupaten Bangli.

Kata Sastrapuja, sejauh ini pihaknya sudah memulai proses rekrutmen KPPS. Rekrutmen diawali dengan memasang pengumuman di laman KPU, papan pengumuman, kantor camat dan desa serta melalui media sosial sejak 1 Oktober lalu. Selanjutnya pendaftaran dijadwalkan mulai 7 Oktober sampai 13 Oktober 2020.

Baca juga:  Cegah COVID-19, Bawaslu Bangli Bentuk Pokja

Terdapat sejumlah persyaratan baru dalam proses rekrutmen KPPS kali ini yakni calon KPPS tidak boleh memiliki penyakit penyerta atau komorvid. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan. Usia dibatasi minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

Berbeda dengan syarat usia pada rekrutmen KPPS sebelumnya, dimana syarat usia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal. “Sekarang kenapa dibatasi? karena usia 20-50 tahun itu dianggap produktif melaksanakan kegiatan,” terangnya.

Baca juga:  Ketua PHRI Bangli Minta Pemkab Tunda Kenaikan Tarif Retribusi Wisata

Lanjut disampaikannya, tidak ada tes dalam rekrutmen KPPS. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Selanjutnya hasilnya diumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Jika tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat, KPU selanjutnya melakukan penetapan terhadap calon KPPS. “Kalau ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, kita akan lakukan wawancara dan klarifikasi terkait masukan masyarakat itu,” jelasnya.

Penetapan direncanakan pada 6 November. Setelah ditetapkan, KPPS selanjutnya akan dirapid test. Kalau ada yang hasilnya reaktif, maka akan diganti.

Sastrapuja mengakui berdasarkan pengalaman sebelumnya, KPU cukup kesulitan dalam merekrut tenaga KPPS. Kemauan masyarakat menjadi KPPS disebutnya minim.

Baca juga:  Dua Bakal Paslon Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Sanglah

Meski demikian dalam rekrutmen kali ini pihaknya tetap optimis kebutuhan tenaga KPPS terpenuhi. Mengingat di tengah situasi pandemi covid-19 sekarang ada cukup banyak masyarakat yang butuh pekerjaan.

Mengenai honor, disebutkan, untuk ketua KPPS akan mendapat Rp 900 ribu sedangkan anggota KPPS 800 ribu. Masa kerja KPPS yakni sebulan dari tanggal 24 November sampai 25 Desember.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli juga membutuhkan tenaga untuk pengawas TPS. Anggota Bawaslu Bangli Nengah Muliarta mengatakan jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan yakni 2 orang dikalikan jumlah TPS di Kabupaten Bangli. Rekrutmen dimulai dari 3-15 Oktober. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *