Petugas Sat Pol PP saat sidak dan menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah berulang kali melakukan sosialisasi dalam menggunakan masker, kini Sat Pol PP mulai melakukan tindakan tegas, kepada mereka yang membandel tak menggunakan masker. Petugas Sat Pol PP dan Damkar Klungkung, akhirnya langsung mengenakan sanksi denda, kepada enam orang saat sidak di lingkungan Pasar Galiran, Jumat (2/10).

Mereka terpaksa dikenakan sanksi denda, karena petugas sudah berulang kali sosialisasi di lingkungan setempat. Tetapi kenyataannya mereka masih kedapatan membandel beraktivitas tanpa mengenakan masker.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, mengatakan upaya penegakkan disiplin penggunaan masker sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Disana sudah diatur dengaj tegas, bahwa jika tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan denda administratif, sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga:  Maknai Kuningan, Jangan Takut Berinovasi

Sidak sengaja langsung diarahkan ke Pasar Galiran. Tim dibagi menjadi 4 kelompok, yakni menyebar ke blok A,B,C dan D. Setelah sempat berkeliling melihat aktivitas pasar terbesar di Bali Timur ini, petugas melihat pelanggaran terjadi di sekitar lokasi pengepul bawang yang bertempat di pinggir Pasar Galiran. Karena sudah dilakukan sosialisasi di tempat tersebut, namun tetap saja terjadi pelanggaran, maka petugas tak lagi memberikan toleransi. Sebanyak 6 orang yang ditemukan melanggar, langsung dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu.

“Di sana ditemukan sebanyak 6 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Selain dikenakan denda, pelanggar juga diberikan surat pembinaan, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Baca juga:  Tuntutan Jaksa Dituding Berat, Mantan Karyawan Bank Minta Keringanan

Lebih lanjut, Kasat Pol PP mengatakan, dalam pergub telah tercantum bagi yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan, akan didenda sebesar Rp 1 juta.

Semua denda tersebut akan dimasukkan ke nomor rekening kas daerah. Kepada yang terkena sanksi denda ini, Kasat Pol P Klungkung mengatakan, Tim Satgas sudah terlalu sering memberikan imbauan menyasar para pengepul bawang ini. Tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau mengenakan masker.

Sehingga, atas dasar itulah Tim Satgas mengambil tindakan untuk memberikan sanksi denda sebesar Rp100 ribu per orang. “Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda, kami imbau lagi agar masyarakat selalu taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Karena ada peraturan yang mengatur, bukan sengaja kami mencari kesalahan orang,” tegas Kasat Pol PP saat membina pelanggar di Pasar Galiran Klungkung.

Baca juga:  Permenaker Atur Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT Diterbitkan

Kasat Pol PP juga menjelaskan, pencegahan lebih baik dari pada mengobati. Maka dia terus mengingatkan agaar mampu melindungi diri sendiri sebelum melindungi orang lain dengan cara memakai masker yang baik dan benar.

Mengingat kasus Covid-19 yang semakin meningkat, khususnya di Klungkung sudah berada di zona orange, pihaknya juga meminta agar masyakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kalau tak mau kena denda, maka gunakanlah masker,” tutup Suarta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *