Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan merekomendasikan pemberian sanksi bagi dua oknum aparatur desa di Tabanan. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan merekomendasikan pemberian sanksi bagi dua oknum aparatur desa. Ini dilakukan lantaran keduanya di nilai tidak netral terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada Tabanan Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menjelaskan, dua oknum perangkat desa ini diketahui hadir dalam sebuah acara konsolidasi internal Partai PDIP yang dilaksanakan oleh PAC PDIP Selemadeg Barat. Kehadiran keduanya dalam kegiatan Konsolidasi Parpol salah satunya menggunakan pakaian adat identitas parpol telah melanggar ketentuan pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga:  Sampah Menumpuk di TPS Barat Pasar Kereneng

Terkait hal itu, Made Rumada langsung memutuskan untuk mengeluarkan surat rekomendasi yang diserahkan pada pihak berwenang dalam hal ini Perbekel di daerah masing-masing. Disebutkan berdasarkan surat nomor.180/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasi kepada Perbekel Desa Lumbung untuk oknum kaur atas nama I Komang M dan No.181/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasikan kepada Perbekel Desa Lalang Linggah untuk oknum kaur atas Nama I Gede S di Kecamatan Selemadeg Barat.

“Sebelumnya sudah 3 kali kami memberikan surat cegah dini pada para Perbekel dan perangkat desa mulai dari tahapan dan sampai saat ini jelang masa kampanye. Dua oknum perangkat desa tersebut sudah direkomendasi untuk diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ” ucapnya.

Baca juga:  Karena Ini Dua Oknum Sopir Dibekuk Polisi

Selain itu, lanjut kata Rumada, Bawaslu Tabanan, telah meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan pihak terkait selalu mengingatkan para ASN dan aparatur desa untuk bersikap netral dalam kontestasi politik. “Jika ada ASN maupun pejabat daerah memposting Foto Calon Kepala Daerah di media sosial, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, ini juga dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan. ” ucap I Made Rumada.

Baca juga:  Hingga Juni 2017, 854.712 Warga Bali Timur Terdaftar BPJS Kesehatan

Rumada menambahkan hak politik untuk memilih bagi para ASN, agar digunakan hanya di bilik suara. Selain ASN, penyelenggara pemilihan seperti Bawaslu maupun KPU Tabanan dengan jajarannya juga harus menjaga netralitasnya.”Jadi pilihan itu bagi ASN harus diwujudkan hanya dalam di bilik suara, hampir sama seperti penyelenggara,”kata Ruamada. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *