Bawaslu membubarkan rencana pengukuhan relawan paslon karena di luar jadwal kampanye. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli menghentikan rencana kegiatan pengukuhan relawan. Sebab, kegiatan yang digelar tim kampanye paslon nomor urut dua di Desa Kedisan, Kintamani, Minggu (27/9) itu di luar jadwal kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna Senin (28/9) mengatakan pembubaran dilakukan lantaran kegiatan itu dilaksanakan di luar jadwal kampanye serta tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Sesuai jadwal, pada Minggu (27/9) adalah jadwal kampanye paslon nomor urut satu.

Purna menjelaskan kronologis pembubaran itu berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pergerakan masa ke acara yang digelar di rumah milik Swarembawa di Desa Kedisan, Kintamani sekitar pukul 19.00 WITA. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke sana.

Baca juga:  Pilbup Bangli, Regenerasi Figur atau Partai

Ternyata benar, didapati sudah ada sekitar 20-30 orang warga yang berkumpul di rumah tersebut. Pemilik rumah mengakui kepada Bawaslu bahwa memang benar akan ada acara pengukuhan relawan paslon nomor urut dua.

Karena kegiatan yang akan dilaksanakan itu diluar jadwal kampanye paslon nomor urut dua, Bawaslu pun kemudian melakukan upaya pencegahan. Bawaslu meminta pihak penyelenggara membatalkan acara yang rencananya dilaksanakan pukul 20.30 wita itu.

Terlebih dari informasi yang didapatnya di lokasi, acara pengukuhan relawan itu akan dihadiri ratusan orang. Diungkapkan Purna, ketika itu pihak penyelenggara sempat melakukan nego.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak DPW PKB Bali Putus Penyebaran Covid-19

Supaya acara bisa tetap berjalan, pihak penyelenggara menyatakan siap mencabut seluruh atribut  yang sudah terpasang di lokasi. “Tapi saya tegaskan bahwa acara itu harus bubar,” kata Purna.

Disampaikannya juga bahwa jika dalam hitungan satu jam kegiatan itu tidak dibubarkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dandim serta Kapolres. Pihak penyelenggara bisa kena sanksi pidana jika tetap kekeh melaksanakan kegiatan di luar jadwal kampanye. “Setelah kami kasi pengertian, mereka kooperatif. Akhirnya kegiatan itu dibatalkan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi itu menambahkan bahwa ketika dirinya masih berada di lokasi, Calon Bupati nomor urut dua Sang Nyoman Sedana Arta sempat menghubunginya dan menyampaikan rencananya hadir ke acara itu setelah melaksanakan persembahyangan. Namun oleh Purna, Sedana Arta diminta agar tidak datang.

Baca juga:  Jalani Karantina Mandiri, Warga Tak Langsung Dapat Bantuan Sembako

Menurutnya, jika saat itu pihaknya tidak melakukan pencegahan dengan menghentikan rencana kegiatan pengukuhan relawan, ada sejumlah pelanggaran yang terjadi di sana. Pertama, pelanggaran jadwal kampanye.

Kedua pelanggaran berkaitan dengan protokol kesehatan yakni tidak melakukan jaga jarak. Saat pihaknya datang ke lokasi itu, Purna mengaku mendapati warga tidak menjaga jarak ketika melakukan absen. “Jika itu sampai terlaksana, maka banyak masuk pelanggaran,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *