Warga menerima sanksi karena tidak menggunakan masker. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Satsabhara Polres Badung makin gencar menyisir pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Pada Senin (28/9), polisi melakukan penyisiran hingga ke pelosok permukiman.

Kasatsabhara Polres Badung Iptu I Ketut Suandi mengatakan, tindakan tegas yang dilakukannya berdasarkan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID -19 akan bekerja secara mobile. Mencari warga yang melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca juga:  Disebut "Lempar Batu Sembunyi Tangan," Juliari Batubara Divonis Lebih dari Tuntutan

Jika menemukan pelanggar prokes diberi sanksi, mulai dari sanksi sosial, fisik, pencatatan hingga denda. Sedangkan anggota Polsek Kuta Utara juga melakukan pendisiplinan prokes, mulai dari pengendara kendaraan, warung-warung hingga gang kecil.

Pada Senin pukul 07.30 Wita, tepatnya di seputaran Pos Padonan Berawa, Jalan Raya Canggu, polantas memberi teguran terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm dan memakai masker tidak sempurna.

Panit 1 Unitlantas Polsek Kuta Utara Ipda I Nyoman Suarjana, didampingi Panit 2, Ipda Gede Wirata mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Delapan pelanggar terjaring dan diberikan sanksi menyapu, push up dan squat jump. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sidang Perdana Gugatan Sengketa Tanah di Guwang Digelar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *