Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST. com – Unit Reskrim Polsek Banjar menangkap seorang residivis pencuri pada Sabtu (26/9). Tersangka itu adalah Wayan PW (39) warga Desa Sinabun Kecamatan Sawan.

Dia ditangkap setelah mencuri di rumah korban Putu Budiasa (47), Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.

Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan laporan korban setelah rumahnya dibobol oleh tersangka. Tersangka mencongkel jendela kamar suci milik korban.

Baca juga:  Terlibat Curanmor, Tukang Kunci Ditahan

Setelah berada di dalam kamar, tersangka kemudian mengambil tas pinggang milik korban. Tas itu berisi sebuah Bajra (semacam genta yang digunakan para pemangku). Selain itu, ada juga perangkat kunci, dan pisau.

Korban sendiri mengetahui jendela kamar suci miliknya telah dicongkel, ketika bangun tidur. Setelah diperiksa, tas pinggang miliknya tidak ada di tempatnya.

Beruntung, tas itu tidak berisi uang tunai. Mengetahui rumahnya dimasuki pencuri, saat bersamaan, korban mendapat informasi ada warga melihat seseorang yang menunjukan gelagat mencurigakan. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Mapolsek Banjar, sehingga polisi saat itu juga melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Cengkeh Dicuri Keluarga Sendiri, Polisi Amankan Pelaku

“Berawal dari kasus pencurian di rumah korban. Kemudian ada informasi warga melihat seseorang mencurigakan, sehingga anggota Reskrim Poslek Banjar melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Dwi Wirawan menambahkan, polisi kemudian melakukan pengejaran. Saat akan ditangkap, tersangka nekat untuk melarikan diri.

Bahkan, tembakan peringatan tidak dihiraukan. Tersangka yang sudah terdesak itu kemudian bersembunyi di atas plafon salah satu rumah warga.

Dibantu warga, tersangka kemudian menyerah dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan. “Setelah dilakukan pengejaran, yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti milik korban sudah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga:  Ada Insentifnya, Jika Desa Adat Keluarkan Perarem Wajibkan Buah Lokal

Hingga sekarang, tersangka ditahan di rumah tahanan Maposlek Banjar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *