Tersangka pencurian tabung gas, I Dewa Putu Rai. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pelaku pencurian I Dewa Putu Rai asal Kecamatan Gianyar kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukawati. Pelaku yang merupakan residivis berusia 47 tahun ini diketahui telah mencuri tabung LPG 3 kg di seputaran Desa Sukawati dan Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati.

Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu I Ketut Suarnata dikonfirmasi Minggu (20/9), membenarkan polisi menangkap pelaku pencurian gas LPG. Dikatakan pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukawati. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” katanya.

Baca juga:  Berkedok Dukun, Residivis Kasus Pencabulan Perkosa Mahasiswi

Diketahui penangkapan ini bermula saat residivis kasus pencurian ini kembali beraksi pada sebuah kos-kosan seputaran Desa Kemenuh. Kala itu warga melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan, yakni mondar-mandir menggunakan sepeda motor di depan kos-kosannya.

Tak berselang lama, warga yang tinggal di kos-kosan ini mengaku kehilangan tabung gas 3 kilogram. Atas kejadian tersebut, korbanpun melapor ke Polsek Sukawati.

Berbekal laporan warga tersebut, petugas melakukan perburuan, tidak berselang lama pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Kemenuh. Saat diamankan oleh petugas, pelaku ternyata juga baru saja telah melakukan pencurian tabung gas di sebuah kos-kosan milik seorang warga. “Pelaku tertangkap basah, beserta barang buktipun lalu diamankan ke Mapolsek Sukawati,” imbuh Kasubag Humas Polres Gianyar. (Manik Astajaya/balipo

Baca juga:  Pengawasan Naker Asing Masih Lemah, Bali Tak Boleh Jadi 'Pemadam Kebakaran’
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *