Tersangka DSC saat diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus narkoba melibatkan warga negara asing (WNA) kembali diungkap personel Ditresnarkoba Polda Bali. Pada Kamis (10/9), polisi meringkus pria berinisial DSC (46) asal Australia.

Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya wilayah Pupuan, Tabanan dan barang buktinya satu linting ganja kering dan serbuk ekstasi. “Memang benar ada pengungkapan kasus ini, tapi nunggu gelar perkara dulu,” kata petugas Polda Bali, Minggu (13/9).

Baca juga:  Segini, Anggaran Karantina di Desa Bondalem

Informasinya DSC sudah lama tinggal di TKP. Pelaku bertubuh tinggi besar dikabarkan sering menggunakan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku pukul 00.30 WITA.

“Polisi mengamankan satu plastik klip di dalamnya berisi serbuk ekstasi warna ungu,” ujarnya.

Ditemukan juga satu lintingan kertas yang didalamnya berisi daun dan biji ganja seberat 0,19 gram brutto dan bong. Saat diiinterogasi, DSC mengaku mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.

Baca juga:  Pertemuan IMF-WB Sukses, Kapolresta Denpasar Dapat Promosi

Narkoba itu dibelinya dari seseorang tidak dikenal dan saat ini sedang dilacak kepolisian.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan pengungkapan kasus ini dari penyidik Ditresnarkoba Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *