Personil Satgas Solidaritas COVID-19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kost yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang ngekos. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semua desa/kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar sudah mulai melaksanakan pengetatan wilayah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 yang juga terkait menjelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Kegiatan pengetatan wilayah ini juga dilaksanakan di Kelurahan Ubung, dengan melaksanakan pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu perbatasan wilayah Ubung secara rutin dan monitoring rumah kos-kosan yang ada di wilayah Ubung, Sabtu (9/5) malam.

Dalam kegiatan pengetatan wilayah, kurang lebih 15 orang personil Satgas Solidaritas COVID-19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kost yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang ngekos.

Baca juga:  Karena Ini, Pembobol Kos-kosan Berhasil Ditangkap

Kegiatan monitoring rumah kos ini dilaksanakan untuk mendata para pemilik kost di wilayah Ubung apakah ada menerima orang baru dikosnya mereka atau tidak. Karena ini merupakan data penting dalam situasi pandemik COVID-19 ini dan mengantisipasi adanya tranmisi lokal dari wilayah lain dalam penyebaran COVID-19 ini, demikian disampaikan Lurah Ubung, Wayan Arianta saat dikonfimasi, Minggu (10/5).

“Dari hasil pemantauan atau monitoring semalam ini tidak ditemukan penghuni kost baru (nihil) dikarenakan pemilik kost sudah sadar dan mengerti betul terkait tranmisi lokal penyeberan COVID-19 yang semakin meningkat. Dan tetap dihimbau kembali kepada seluruh pemilik kost yang ada di di wilayah Ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain untuk kost lagi semasa pandemik COVID-19 ini, kalau pun ada harus lapor ke satgas dan diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat dan melaporkannya kepada Satgas COVID-19 setempat,” tegasnya.

Baca juga:  Satgas PMK Buleleng Tetap Awasi Aktivitas RPH

Lebih lanjut Arianta mengatakan, selain monitoring rumah kost juga dilaksanakan sidak masker secara rutin di wilayah perbatasan Ubung. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan tersebut diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah dan jangan masuk ke wilayah Ubung dan Kota Denpasar. (Asmara Putera/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *