Massa melakukan aksi memprotes tambang pasir laut yang diakomodir di RZWP3K Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Sabtu (12/9), Walhi Bali menggelar aksi atas penolakan terhadap proyek tambang pasir laut yang masuk dalam Ranperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil). Berawal dari titik kumpul di parkir timur Renon, massa aksi longmarch menuju ke depan Kantor Gubernur.

Dalam aksi tersebut massa aksi juga menggunakan masker dan menjaga jarak sebagaimana pnerapan protokol kesehatan. Sesampainya di depan Kantor Gubernur Bali massa mulai melakukan orasinya.

Perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Pejuangan Rakyat Bali (Frontier Bali), Jaringan Kuta Bergerak (Jangkar Kuta), Solidaritas Legian Peduli (Solid) dan Forum Aksi Nyata Seminyak (FANSeminyak). Dalam orasinya, mereka mendesak agar alokasi ruang untuk tambang pasir laut dihapus dari Ranperda RZWP3K Bali.

Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama S.H M.kn, dalam rilis yang diterima menjelaskan bahwa aksi kali ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proyek tambang pasir yang masih diakomodir dalam Ranperda RZWP3K. Ia menegaskan bahwa Gubernur Bali dan DPRD Bali masih tetap ngotot memaksakan alokasi ruang untuk tambang pasir.

Baca juga:  Dari Pembunuhan di Malam Tahun Baru hingga Meru Pura Puseh Terbakar

Lebih lanjut, ia menegaskan agar DPRD Bali dan Gubernur Bali segera menghapus alokasi ruang tambang pasir laut. Sebab, masyarakat terdampak seperti STT Se-Desa Adat Seminyak, STT Se-Desa Adat Legian, Asosiasi Pedagang Pantai Seminyak, dab Asosiasi Surfing Seminyak sudah menolak tambang pasir laut. “Kami menolak rencana tambang pasir laut,” ujarnya.

Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup I Wayan “Gendo” Suardana menjelaskan kawasan Teluk Benoa yang sebelumnya ingin direklamasi oleh PT.TWBI dalam Ranperda RZWP3K Teluk Benoa masih berstatus kawasan konservasi maritim. “Artinya Kawasan itu masih aman karena memang tujuan perjuangan kita adalah untuk ditetapkannya kawasan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dan sampai detik ini Teluk Benoa, di luar pelabuhan Benoa, kawasannya masih berstatus konservasi maritim baik dari keputusan menteri, baik dari RZWP3K, dan rencana peraturan nasional,” tandasnya.

Baca juga:  15 Bulan Dilanda Pandemi, Kumulatif Warga Terpapar COVID-19 di Bali Tembus 51 Ribu

Lebih lanjut, Gendo menegaskan bahwa ada dua lokasi yang dialokasikan untuk tambang pasir laut laut, yaitu di pesisir Seminyak, Legian, Kuta hingga Beraban, Tabanan dengan luas 938,34 Ha dan Pesisir Sawangan dengan luas 359, 53 Ha. Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya rencana tambang lasir dialokasikan sebesar lebih dari 1400 Ha. “Namun karena terus diprotes oleh Walhi Bali dan elemen masyarakat lainnya maka akhirnya jumlahnya diturunkan,” ujarnya.

Gendo Juga menambahkan Sebelum RZWP3K ini dibuat sudah ada 3 izin yang diterbitkan oleh Gubernur Bali dan Disnaker ESDM Propinsi Bali. “Sehingga dimasukannya alokasi ruang tambang pasir laut, patut diduga sebagai bentuk pemutihan pelanggaran tata ruang yang dilakukan Gubernur Bali bersama DPRD Bali, karena RZWP3Knya belum ada namun izinnya sudah terbit,” imbuhnya.

Baca juga:  Utang Pemerintah

Terkait dampak tambang pasir, ia menjelaskan pengalaman di luar daerah baik di Banten dan Takalar Sulawesi Selatan, tambang pasir laut biasanya digunakan untuk mereklamasi laut. Reklamasi di Banten digunakan mereklamasi Teluk Jakarta dan di Takalar digunakan untuk mereklamasi Teluk Makasar.

Atas dasar tersebut Gendo menduga, rencana tambang pasir laut yang akan dilakukan di pesisir barat Bali digunakan juga untuk kepentingan reklamasi. Dan kepentingan reklamasi yang jelas-jelas sedang diakomodir di RZWP3K adalah reklamasi Bandara.

“Namun memasukan alokasi ruang untuk pertambangan pasir laut ini adalah cikal bakal dari tragedi lingkungan hidup di Bali,” tegasnya.

Usai orasi dari Gendo Suardana, Aksi kemudian selesai dan massa membubarkan diri dengan tertib. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN