Ilustrasi. (BP/Suarsana)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Keluarga pasien COVID-19 asal Desa Adat Karangasem mempertanyakan pelayanan RSUD Karangasem dalam menangani pasien COVID-19. Sebab, meski hasil swab ketiga yang telah dilakukan oleh pihak rumah sakit masih positif, pasien sudah diperbolehkan pulang.

Pertanyaan ini dilontarkan seorang anak pasien yang ibunya dinyatakan positif COVID-19. Ia mengungkapkan, kalau ibunya menjalani perawatan sejak 10 Agustus dan dinyatakan positif pada 12 Agustus.

Setelah dinyatakan positif, ibunya menjalani perawatan di RSUD Karangasem. “Ibu saya dipulangkan pada 6 September,” ucapnya.

Dia menambahkan, selama menjalani perawatan pihak rumah sakit telah melakukan swab sebanyak tiga kali kepada ibunya. Hasil swab ketiga yang dilakukan itu, hasilnya masih positif.

Baca juga:  Terpeleset di Gunung Agung dan Jatuh dari Ketinggian 25 Meter, WN AS Akhirnya Meninggal

Namun, pihak rumah sakit memulangkan ibunya. “Kondisi ibu sudah sehat tidak ada gejala. Tapi, dengan hasil yang masih dinyatakan positif ini, saya bersama keluarga yang lain menjadi dilema. Karena masih takut dan khawatir antara virus masih atau sudah hilang. Karena takutnya bila virusnya masih ada nantinya bisa menulari keluarga yang lainnya. Kondisi ini juga membuat ibu tak berani bekerja karena khawatir nantinya bisa menyebarkan virus ke orang lain,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Karangasem I Wayan Suardana, menjelaskan kalau pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan telah dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan dari dokter tempat melakukan pemeriksaan. Jelas dia, pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif.

Baca juga:  Di Karangasem, Satu Warga dari Desa Ini Terkonfirmasi Positif COVID-19

Karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat terdeteksi bagian tubuh COVID-19 walau virus sudah tidak aktif atau tidak menular lagi. “Terhadap pasien tersebut, penentuan sembuh berdasarkan hasil assessemen yang dilakukan oleh DPJP. Dan bila setelah klinis membaik, bebas demam selama tiga hari dan pada follow up PCR menunjukkan yang positif, maka harus dilihat dari hasil Cycle Threshold (CT) value. Hasil CT value bila lebih dari 30 menunjukkan yang terdeteksi adalah fragmen/partikel dari virus. Sehingga, dapat dikatakan bahwa kondisi pasien tidak infeksius (tidak menular). Karena yang terdeteksi itu virus yang sudah mati. Jadi pasien bisa dipulangkan,” paparnya.

Baca juga:  Imbas COVID-19, Banyak Proyek Infrastruktur di Buleleng Ditunda

Ia menyatakan dari hasil rontgen pasien bagus, lab bagus dan sudah tak ada gejala lagi. Suardana menambahkan, kendati demikian pasien tetap wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti tetap memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Di samping itu pasien juga tetap harus menjalani isolasi mandiri selama tujuh hari. “Nantinya pasien juga akan dijadwalkan melakukan kontrol untuk mengetahui perkembangan pasien,” tegas Suardana. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *