Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi bagikan masker di Simpang Polres, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menyikapi kasus COVID-19 terus meroket, termasuk korban meninggal dunia, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi bersama stakeholder membagikan masker di Simpang Polres, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Mengwi, Kamis (10/9). Kampanye kenakan masker ini dilakukan dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak tahun 2020 sehingga tidaklah menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

AKBP Roby saat membacakan amanat Wakapolda Bali Brigjen Pol. Wayan Sunartha menyampaikan, pesta demokrasi ini diharapkan tidak menjadi momen yang dapat menambah angka penyebaran COVID-19 atau menjadikan setiap tahapan pilkada menjadi klaster-klaster baru. Wakapolda mengharapkan kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat maupun stakeholders terkait untuk menggelorakan mengenakan masker serta mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur.

Baca juga:  Libatkan ABG Lakukan Ini, Pasangan Kekasih Residivis Ditangkap

Dengan begitu dapat menekan terjadinya penambahan kasus COVID-19 di Bali.  “Saya berpesan kepada penyelenggara dan peserta Pilkada 2020 untuk ikut mengkampanyekan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Di samping kita memberikan sosialisasi dan melaksanakan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu juga akan melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum, menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Langkah-langkah yang dilakukan yaitu memberikan dukungan kepada Gubernur Bali untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat, bersama TNI dan instansi lain melakukan patroli, melakukan pembinaan dan berpartisipasi untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19.

Baca juga:  Cuma 3 Wilayah Tambah Kasus COVID-19

Termasuk mengefektifkan penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Polda Bali dan jajarannya juga akan mendukung penerapan Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2020 dalam upaya untuk masyarakat Bali semakin tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya berharap masyarakat Bali tetap patuh dan taat sehingga tidak ada melanggar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *