Tim Yustisi Kota Denpsar Segel Bangunan Tanpa Izin dan Sidak Masker. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara. Selain menyegel bangunan tanpa ijin Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan sidak masker di Jalan Buana Raya Padangsambian Selasa (8/7).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak tidak ada izin mendirikan bangunan. Selain itu sebelum disegel, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian, tindakan dengan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. “Setelah SP 3 diberikan namun pemilik bangunan tidak ada tanggapan sehingga Satpol PP sebagai penegak perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan,” ungkap Sayoga

Baca juga:  Buleleng Tambah Kasus Transmisi Lokal COVID-19, Salah Satunya Pernah Kontak dengan Pokli Gubernur Bali

Tidak hanya penyegelan dalam kesempatan tersebut pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan, untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut larut dan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan

Diketahui bangunan tersebut di samping belum mengantongi izin juga melanggar sempadan sungai, karena dibangun di pinggir sungai.

Sementara untuk sidak masker dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

Baca juga:  Puluhan Gepeng Terjaring Satpol PP di Gilimanuk

Sidak hari kedua Sayoga mengaku dilaksanakan di Jalan Buana Raya Padangsambian tepatnya Depan Kantor Lurah Padangsambian dan Pasar Desa. Dalam sidak kali ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung di denda sebesar Rp 100 ribu per orang.

Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman menambahkan, bagi yang didenda karena tidak menggunakan masker awalnya sempat berkelit. Namun akhirnya menerima setelah dijelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya pencegahan COVID-19.

Baca juga:  Pengamen Cilik "Menjamur" di Gianyar

Poniman juga menjelaskan pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan transmisi lokal yang dulunya terjadi di klaster pasar sekarang sudah dalam klaster rumah tangga dan klaster upacara keagamaan.

Sidak masker sengaja dilakukan di Padang Sambian karena kasus COVID-19 di wilayah tersebut sedang meningkat. “Sidak disiplin protokol kesehatan ini akan terus kami lakukan di beberapa wilayah lainnya dan terhadap Desa atau Kelurahan yang kasusnya meningkat kami akan beri perhatian khusus sehingga penyebaran COVID-19 dapat ditekan. Yang paling penting dalam memutus penyebaran COVID-19 ini bagaimana partisipasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Poniman. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *