Satgas dan Prajuru Desa Adat Buleleng, Kecamatan Buleleng melancarkan Operasi Taat Masker (Tamas) menyasar 14 banjar adat di weweidangan Desa Adat Buleleng Senin (7/9). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Desa Adat Buleleng, Kecamatan Buleleng Senin (7/9), melancarkan operasi Taat Masker (Tamas). Operasi ini dilancarkan menyasar krama desa yang menyebar di 14 banjar adat yang masuk wewidangan Desa Adat Buleleng. Hasilnya, tingkat disiplin krama desa menggunakan masker di masa darurat kesehatan ini sudah baik, di mana sebagian besar krama sudah menggunakan masker dengan baik.

Kelian Desa Adat Buleleng Jro Nyoman Sutrisna, M.M di sela-sela memantau pelaksanaan Operasi Tamas mengatakan, operasi ini mulai dilancarkan untuk mendisiplinkan krama desa dalam mengikuti perarem Desa Adat Buleleng No. 880 Tahun 2020. Perarem ini sendiri juga mengikuti amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 41 Tahun 2020.

Baca juga:  KKP Kurma Asih Raih Kalpataru 2017

Operasi dan juga upaya menyadarkan krama, atau pendatang (tamiu) agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar terhindar dari penyebaran COVID-19. Sebelum menerapkan sanksi sesuai Pasal 34 Perarem Desa Adat Buleleng, satgas dan prajuru melakukan sosialisasi dan membina pembinaan untuk memberi edukasi kapada karma desa untuk taat menggunakan masker.

Dari pemantauan di lapangan, Sutriana menyebut krama desa sudah sebagian besar ditemukan menggunakan masker maupun melakukan kebiasaan mencuci tangan dengan sabun dan angir mengalir. Namun demikian, pihaknya tidak menampik masih ada segelintir krama desa yang belum menggunakan masker dengan cara yang benar.

Baca juga:  Bali Catatkan Rekor Baru Pasien COVID-19 Sembuh, Meninggal Kembali Bertambah

Dia mencontohkan, masker yang harusnya digunakan menututp hidung dan mulut, namun kenyataanya krama desa menggunakan masker pada dagu bawah, sehingga mulut dan hidung justru tidak terlindungi. “Kami mulai melakukan operasi setelah tahapan sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan. Sebagian besar sudah mengikuti prokes, namun masih ada yang salah menggunakan masker, dan ini kami tindaklanjuti dengan penyadaran kembali, sehingga dalam masa pandemi ini benar-benar setiap krama menggunakan masker dan menjalankan prokes yang sudah diatur pemerintah,” katanya.

Baca juga:  Kabar Baik! Hari Ini Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Lampaui Kasus Baru

Di sisi lain mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng ini menyebut, Perarem Desa Adat Buleleng No. 880 disusun untuk mengatur krama desa yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanski berupa membayar denda 1 kilogram beras atau setara Rp 10.000 dan sebanyak-banyaknya 25 kilogram beras atau setara dengan uang tunai Rp 25.000. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *