Jajaran Polsek Kota Singaraja turun ke lingkungan pemukiman warga untuk memberi edukasi terkait penerapan prokes dan mentaati amanat Pergub No. 40 Tahun 2020 tentang pemakaian masker kalau keluar rumah. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul lonjakan kasus penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Kecamatan Buleleng membuat Polsek Kota Singaraja meningkatkan partisipasinya dalam mencegah penularan yang lebih massif. Sejak beberapa hari lalu, jajaran Polsek Kota Singaraja melakukan kampanye persuasif dan mengedukasi warga agar meningkatkan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol IGN Yudistira seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Kamis (3/9) mengatakan, kampanye persuasif dan edukasi penerapan prokes ini tidak sengaja dilakukan dengan kemasna berbeda. Jika sebelumnya menyasar pasar dan fasilitas umum di wilayah hukum (wilkum) Polsek Kota Singaraja, namun sekarang langsung ke lingkungan pemukiman warga. Sasaran pertama adalah di mana lingkungan yang ditemukan terjadi kasus konfirmasi COVID-19. Dengan sasaran langsung itu, warga di lingkungan tersebut tidak menganggap remeh penyebaran Virus Corona. Sebaliknya, warga di edukasi bagaimana prokes yang sudah dikeluarkan pemerintah dapat diterapkan dengan baik dan benar.

Baca juga:  Ini Hasil Pengecekan Obyek Wisata di Tabanan Sebelum Hadapi New Normal

“Kalau sebelumnya kami edukasi prokes di tempat-tempat umum, sekarang pegangan kami bergerak mengedukasi adalah data. Di mana lingkungan terjadi kasus penularan kami bersama aparat desa atau kelurahan dan satuan tugas (satgas) di wilayah itu untuk mengedukasi agar disiplin menerapkan prokes ini,” katanya.

Selain edukasi soal prokes, IGN Yudistira bersama anggotanya mensosialsiasikan terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2020. Di mana regulasi ini telah mengatur tentang kewajiban menggunakan masker kalau terpaksa keluar rumah. Alasan mengapa edukasi ini dilakukan begitu massif, karena pergub ini tegas mengatur siapapun warga wajib menggunakan masker ketika keluar rumah. Kalau ditemukan tidak memakai masker, maka konsekuensinya adalah membayar denda Rp 100.000. Ketatnya pemakaian masker ini, pihkanya tidak ingin warga dijatuhi sanksi denda, sehingga edukasi untuk mengikuti dengan baik amanat pergub itu dilakukan dengan maksimal.

Baca juga:  Bali Laporkan Kasus COVID-19 Bertambah di Atas 60 Orang

“Kami juga menyadarkan warga untuk memperhatikan ketentuan pergub tentang pemakaian masker, sebab kalau ditemukan tidak pakai masker akan membayar denda. Nah dari giat kami turun ke lingkungan pemukiman warga kami mengajak untuk mengikuti pergub itu dengan sebaik-baiknya, sehingga masker bisa mencegah penularan dan masyarakat tidak sampai membayar denda karena tidak pakai masker,” jelasnya.

Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng, melaporkan tambahan kasus konfirmasi baru kembali terjadi. Tercatat sebanyak 34 kasus konfirmasi baru. Kasus ini menyebar di 9 kecamatan, di mana kasus teranyak terjadi di Kecamatan Buleleng sebanyak 14 orang. Di susul Kecamatan Sawan 5 orang, Kecamatan Sukasada 4 orang, Kecamatan Tejakula 3 orang, dan di Kecamatan Gerokgak ada 2 pasien terkonfirmasi Virus Corona. Tambahan kasus baru ini juga ada di Kecamatan Banjar, Seririt, dan Kecamatan Busungbiu masing-masing ditemukan 1 orang pasien terpapar COVID-19. Dengan tambahan ini, sekarang secara komulatif kasus konfirmasi di Buleleng sebanyak 511 orang.

Baca juga:  Cegah Meluasnya Transmisi Lokal, Warga di Dua Banjar Ini Dites Cepat

Seperti biasa, temuan kasus baru diikuti dengan pasien yang mengalami kesembuhan. Hingga Kamis, Gugus tugas menerima laporan pasien sembuh sebanyak 13 orang. Pasien ini terdiri dari 4 orang pasien dari Kecamatan Buleleng. Kecamatan Sawan dan Kecamatan Tejakula masing-masing ada 3 orang pasien sembuh. Selain itu, pasien dari Kecamatan Kubutambahan, Sukasada, dan Kecamatan Gerokgak masing-masing 1 orang pasien dinyatakan sembuh. Dengan data ini, total pasien yang telah sembuh selama penyebaran Virus Corona di gumi Den Bukit adalah sebanyak 514 orang. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *