Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga membuat dan atau mencetak uang palsu (upal), Dewa Gede Agus Putrayasa (29), Kamis (3/9) dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

JPU I Ketut Sudiarta melalui JPU Topan dalam sidang secara virtual, menjelaskan bahwa terdakwa Dewa Gede Agus Putrayasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, dilarang memalsu rupiah, dilarang menyimpan fisik dengan apapun yang diketahuinya merupakan rupiah, atau mengedarkan uang palsu, dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Terdakwa dijerat Pasal 36 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga:  Begini, Pengakuan Pengedar Upal yang Dibekuk di Jembrana

Terdakwa kemudian dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, enam bulan kurungan. Sebelumnya dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, di hadapan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto, terdakwa mengaku bahwa dia mencetak upal belajar dan terinspirasi dari internet. Dia mampu mencetak beberapa lembar upal, yakni pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.0000. Saat ditanya jaksa soal barang bukti uang dollar asli, terdakwa mengaku sempat mencoba mencetak upal dollar. “Tapi hasilnya jelek,” ucap terdakwa.

Dewa Gede Agus Putrayasa beralamat di Banjar Sapat, Tegallalang, Gianyar, digerebek pada Jumat 24 April 2020, pukul 19.00 oleh petugas Polda Bali. Dia ditangkap di depan Pasar Blahkiuh, Abiansemal, Badung. Saat itu, kata jaksa, terdakwa sedang mempersiapkan alat upal seperti kertas HPS putih, printer warna hitam yang digunakan mencetak upal, gunting, plastik dengan lis perekat merah dan tanpa perekat merah. Polisi juga menyita uang asli pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Baca juga:  Tidak Lapor SPT PPh, Oknum Notaris Dipenjara dan Didenda Rp 1,4 Miliar

Hasil interogasi, sebagaimana surat dakwaan jaksa, terdakwa mengaku bahwa uang asli itu dimasukkan ke dalam pencetak berupa scan printer. Tujuannya menyesuaikan ukuran, sehingga juga dipasang plester pada bagian pinggir keliling. Uang asli dimasukkan ke dalam scan printer maksimal empat lembar dengan posisi vertikal atau sejajar. Hasil print digunting oleh terdakwa, dengan ukuran yang sama dengan uang asli. Setelah itu, terdakwa menempelkan plastik yang terdapat perekat pitalim warna merah yang digunakam sebagai tanda pita pada upal. Tujunya sama, supaya mirip dengan uang asli.

Baca juga:  Sidang Tipiring, Hakim Minta Mikol Dimusnahkan dan Penjual Didenda Rp 1 Juta

Hasil cetak berupa upal, yang mirip dengan uang asli, terdakwa edarkan di wilayah Gianyar. Juga dipakai membayar uang kost. Bahkan juga digunakan membeli ponsel. “Barang bukti lainnya ditemukan di rumah terdakwa,” sebut jaksa. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *