Pelaku pencurian emas di di sebuah rumah di Lingkungan Peladung Budapaing, Kelurahan Padangkerta yang berasil diamankan petugas kepolisian. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Seorang wanita Ni Putu Eka Swidianawati (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita asal Desa Seraya Barat, Karangasem ini dibekuk petugas kepolisian setelah terlibat aksi pencurian emas milik majikannya di tempat dia bekerja di sebuah rumah di Lingkungan Peladung Budapaing, Kelurahan Padangkerta, pada Selasa (18/8) lalu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kasus pencurian ini. Menerima laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan melakukan introgasi terhadap korban dan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, bahwa pelaku dari pencurian perhiasan emas berupa 7 buah gelang, satu buah kalung beserta liontin dan satu buah cincin. Kuat dugaan palaku pencurian mengarah ke kepada pelaku yang merupakan pembantu di rumah korban. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas berupa 7 buah gelang, satu buah kalung beserta liontin dan satu buah cincin milik Korban di almari pakaian kamar korban.

Baca juga:  Polisi Gandeng Korban Laka, Tekan Balap Liar

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo, saat dikonfirmasi Kamis (28/8) membenarkan adanya kasus pencurian tersebut. Kata AKP Araujo, pelaku melakukan aksi pencurian itu pada Kamis (13/8) lalu sekitar pukul 11.00 wita. “Saat melakukan aksinya rumah dalam keadaan kosong,” ucapnya.

Setelah berhasil menggasak perhiasan, Jelas AKP Araujo, pelaku menggadaikan perhiasan emas berupa 6 buah gelang, satu buah kalung beserta liontin dan satu buah cincin di Pegadaian di Kelurahan Subagan sebesar Rp. 29.500.000 Dan satu buah gelang emas seberat 30gr dijual di Pasa Timur Amlapura. “Uang hasil dari menggadaikan dan menjual perhiasan emas tersebut sudah dibayarkan hutang di beberapa tempat di Karangasem,” katanya.

Baca juga:  Diduga Lakukan Pelanggaran Ini, Dua Warga Belarusia Dideportasi

Dia menjelaskan, atas penggerebak itu petugas berasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu lembar nota pembelian perhiasan emas di Kios Perhiasan Emas “Mutiara” senilai Rp. 13.840.000, satu lmbar nota pembelian perhiasan emas di Kios Emas “Sekar Manik” senilai Rp.13.000.000, satu lembar nota pembelian perhiasan emas di Kios Perhiasan Emas “Mutiara” senilai Rp. 16.800.000, satu lembar sudat bukti gadai dari Pegadaian UPC Pasar Amlapura dan satu buah box plastik warna hitam. (Eka Prananda/Balipost)

Baca juga:  Atlet Vovinam Manik Trisna Dewi Dulang Emas di SEA Games
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *