Gubernur Bali, Wayan Koster saat memberikan keterangan, Rabu (26/8). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Regulasi ini menyasar 15 sektor kegiatan.

Meliputi pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata.

“Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat mengumumkan terbitnya Pergub di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8).

Baca juga:  Investasi Tiongkok di Indonesia Capai 2,3 Miliar Dolar

Kewajiban bagi perorangan, lanjut Koster, antaralain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter, tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan, serta protokol kesehatan lainnya. Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19, serta menyediakan sarana pencegahan COVID-19 seperti tempat mencuci tangan dan lainnya.

Baca juga:  Ekstasi yang Diamankan Hampir 10 Ribu Butir

“Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter,” jelasnya.

Menurut Koster, ada sanksi administratif yang nanti diberlakukan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban. Yakni, penundaan pemberian pelayanan administrasi dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Kemudian, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19 dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Nasional Capai Belasan Orang

“Selain itu, dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang,” imbuhnya.

Koster menambahkan, para pemangku kepentingan yang melanggar tersebut juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sebelum benar-benar diberlakukan, terlebih dulu dilakukan sosialisasi Pergub selama 2 minggu. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *