Bupati Suwirta saat sidak ke swalayan untuk melihat keseriusannya dalam mendukung pemasaran produk lokal. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menepati komitmennya terhadap keberlangsungan produk lokal. Dia langsung melakukan sidak pada Selasa (18/8).

Sejumlah toko swalayan, sudah mengikuti arahan Bupati Suwirta untuk menyiapkan gondola sebagai tempat khusus produk lokal. Sementara ada juga beberapa toko swalayan belum serius membantu pemerintah menggarap produk lokal. Itu terlihat dari produk yang dijual sengaja tak dimasukkan ke dalam database.

Ditemui disela-sela pelaksanaan sidak, Bupati Suwirta mengatakan sidak ini sebagai tndaklanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Ada sejumlah tempat yang disasar Bupati Suwirta, di antaranya Swalayan Supermarket Inti, Indomaret di Jalan Untung Surapati, CV. Nesh Anugrah Semesta Jalan Bima No. 12 Sampalan Tengah Dawan serta Toko SWT Pesinggahan, Kecamatan Dawan.

Baca juga:  Bupati Suwirta Serahkan Bantuan Perahu Nelayan di Nusa Penida

Dari lokasi pertama di Supermarket Inti, Bupati Suwirta melihat tempat ini sudah menjual produk-produk lokal seperti garam beryodium lokal dengan label “Uyah Kusamba” yang baru saja dilaunching beberapa hari yang lalu. “Toko-toko yang dikelola koperasi dengan manajemen lokal, sudah hampir semua memenuhi aturan dengan menjual produk lokal. Ini harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya dalam mendukung geliat produk lokal,” kata Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta menambahkan meski ada beberapa toko yang dimiliki oleh orang lokal, tetapi manajemennya justru dalam toko berjejaring. Ini terlihat ketika toko tersebut sudah menjual produk lokal, namun kelihatan jelas mereka tidak memasukan barang/produknya itu ke dalam database toko.

Baca juga:  RSUD Klungkung Terapkan Layanan Geriatri dan Penyakit Jantung

Sehingga, pihaknya kembali mengingatkan, agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

“Artinya, mereka hanya mengikuti imbauan saja, tetapi tidak serius menyalurkan produk lokal. Saya sudah langsung imbau kembali kepada toko swalayan, agar ikut berkontribusi dalam mendukung keberlangsungan produk lokal kita,” tegas Bupati Suwirta.

Selain itu, Bupati Suwirta kembali menyampaikan agar masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola tempat pajangan yang diisi tulisan produk lokal, baik itu produk khas Klungkung, Bali dan UMKM lainnya. Mereka juga mempunyai kewajiban untuk membina UMKM yang menghasilkan produk-produk tersebut, agar kian layak untuk masuk ke swalayan modern dan semakin menarik minat konsumen.

Baca juga:  Bupati Suwirta Buka Porsenides Desa Akah dan Desa Manduang

Tak hanya itu, Bupati Suwirta juga mengimbau agar tidak ada lagi toko swalayan yang memasang iklan rokok. Upaya ini dilakukan agar seluruh toko bisa taat dan tertib mengikuti Perda KTR. Klungkung selama ini sudah dianggap mampu memerangi bahaya rokok hingga ke tingkat nasional. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *