Petani jagung di salah satu wilayah Kabupaten Tabanan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nilai Tukar Petani (NTP) Bali memang masih berada di atas angka 100. Namun, capaian tersebut belum cukup menggambarkan peningkatan kesejahteraan petani jika dibandingkan dengan rata-rata nasional. Kesenjangan serupa juga terlihat pada sektor perikanan, sehingga penguatan pasar bagi produk lokal menjadi salah satu perhatian DPRD Bali.

Berdasarkan Kajian Fiskal Provinsi Bali yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Provinsi Bali, NTP Bali pada Maret 2026 tercatat 104,94 atau meningkat 1,29 persen secara month-to-month (mtm).

Sementara itu, Nilai Tukar Nelayan (NTN) Bali pada Maret 2026 mencapai 104,36, naik 1,31 persen secara mtm. Capaian tersebut menjadi catatan penting karena NTN Bali berhasil kembali menembus angka 100 untuk pertama kalinya sejak November 2023.

Meski demikian, posisi Bali masih tertinggal dibandingkan capaian nasional. Artinya, indeks di atas 100 belum otomatis menunjukkan bahwa kesejahteraan petani dan nelayan Bali lebih baik dibandingkan daerah lain.

Kondisi tersebut kembali terlihat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juni 2026. NTP Bali tercatat sebesar 104,47, turun 1,35 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca juga:  Dinsos Bali Sikapi Temuan 1,9 Juta KPM Tak Layak Terima Bansos

Penurunan itu terjadi ketika harga yang diterima petani justru melemah. Indeks Harga yang Diterima Petani (It) turun 0,35 persen, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) meningkat 1,02 persen.

Pada periode yang sama, NTP nasional berada di level 127,65. Dengan demikian, NTP Bali terpaut sekitar 23,18 poin dari angka nasional.

Kesenjangan tersebut menjadi salah satu alasan DPRD Bali mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan hasil pertanian dan produk lokal memiliki pasar yang lebih kuat.

Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, mengatakan pihaknya tengah memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hasil Bumi dan Produk Lokal Bali.

“Saya sedang memperjuangkan Perda Perlindungan Hasil Bumi dan Produk Lokal Bali untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan,” ujar Ajus Linggih, Rabu (19/8).

Baca juga:  Disperindag Temukan Masih Banyak Produk Lokal Belum Gunakan Aksara Bali

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, rancangan regulasi itu masih dalam tahap penyusunan naskah akademis. Materinya akan dikembangkan dari Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018, dengan cakupan yang diperluas.

“Ini Pergub 99 Tahun 2018 kita naikkan menjadi perda dan kita perluas,” ujarnya.

Salah satu gagasan utama yang tengah disiapkan yakni mendorong hotel dan restoran di Bali menyerap hasil bumi serta produk lokal. Skema penyerapan tersebut dirancang secara bertahap, dengan persentase minimal 40 persen hingga 80 persen.

Kebijakan itu diharapkan dapat memotong persoalan klasik yang dihadapi petani, yakni produksi tersedia tetapi kepastian pasar dan harga belum selalu terjamin.

Untuk memperkuat mekanisme tersebut, DPRD Bali juga mempertimbangkan keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan. Lembaga tersebut nantinya dapat berperan menyerap produksi petani sebelum didistribusikan kepada hotel dan restoran.

“Nanti ada BUMD pangan. Ada juga satgas untuk penegakan,” jelas Ajus.

Baca juga:  Nilai Tukar Petani Bali Lemah

Menurutnya, pola tersebut akan membuat rantai pasok produk pertanian Bali menjadi lebih terorganisasi. Petani tidak hanya diarahkan meningkatkan produktivitas, tetapi juga memperoleh akses pasar yang lebih jelas.

Terlebih, sektor pariwisata Bali memiliki kebutuhan pangan yang besar. Dengan memperkuat keterhubungan antara sektor pertanian dan industri hotel-restoran, nilai ekonomi dari aktivitas pariwisata diharapkan lebih banyak berputar di tingkat masyarakat lokal.

Ajus Linggih menargetkan penyusunan Ranperda Perlindungan Hasil Bumi dan Produk Lokal Bali dapat dituntaskan tahun ini. “Harapannya tahun ini,” tegasnya.

Dengan demikian, persoalan rendahnya NTP Bali dibandingkan nasional tidak hanya dilihat dari sisi harga komoditas, tetapi juga dari struktur pasar dan rantai distribusi. DPRD Bali berharap kebijakan perlindungan produk lokal dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi petani dan nelayan sekaligus memastikan pertumbuhan sektor pariwisata memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN