Pemberian remisi di lapas Tabanan, Senin (17/8). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 110 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Tabanan, dalam Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75, mendapatkan ‘kado spesial’ berupa pengurangan masa hukuman (remisi) umum. Remisi diserahkan Sekda Tabanan I Gede Susila di aula Lapas Tabanan, Senin (17/8).

Kasi Binadikgiatja, IGAP Mahendra seijin Kepala Lapas Tabanan R. Budiman P. Kusumah saat dikonfirmasi menjelaskan, besaran remisi umum yang diberikan setiap hari Kemerdekaan RI tahun ini di dapat mulai dari masa pengurangan hukuman 1 bulan sampai 6 bulan. Dari total 110 warga binaan yang mendapat remisi tersebut yakni 95 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. “Jadi yang baru pertama kali diusulkan sebanyak 26 orang, dan yang sudah pernah dapat remisi sebanyak 84 orang,” terangnya.

Baca juga:  Jelang Tumpek Landep, Cuci Motor Warga Binaan Lapas Tabanan Diserbu Warga

Terkait dengan pemberian remisi ini, dikatakannya bahwa remisi merupakan hak kepada warga binaan, dimana remisi juga merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berkelakukan baik, mematuhi segala tata tertib dan dapat melaksanakan setiap program pembinaan yang diberikan. “Remisi kali ini lebih banyak warga binaan dari kasus pidana umum sebanyak 87 orang, disusul kemudian narkotika 22 orang dan ada juga kasus korupsi satu orang,” ucapnya.

Baca juga:  30 Autogate Tambahan Mulai Dioperasikan Imigrasi Ngurah Rai

Disinggung apakah ada yang mendapatkan remisi warga binaan langsung bebas, Mahendra mengatakan untuk tahun ini tidak ada. Dimana untuk besaran remisi tahun ini lebih banyak didapatkan selama 1 bulan sebanyak 37 orang, 2 bulan sebanyak 29 orang, 3 bulan sebanyak 25 orang, 4 bulan sebanyak 12 orang, 5 bulan sebanyak 6 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly dalam sambutannya langsung secara virtual menyampaikan warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena warga binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, bukan hak hak lainnya. Salah satu hak yang dimiliki adalah mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Melalui remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga:  Diduga Mabuk, Perempuan AS Ngamuk di Vila

Dalam kesempatan itu Menteri Hukum dan Ham juga menekankan agar ditengah wabah Covid -19, kondisi lapas atau rutan khususnya yang kelebihan penghuni di atas 100 persen harus menjadi perhatian serius agar tidak sampai memicu penyebaran virus. Pengecekan kesehatan secara berkala baik pada petugas, narapidana dan tahanan harus terus mendapat perhatian. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *