Kuasa hukum Jerinx, Gendo bersama I Wayan Arjono yang merupakan ayah Jerinx dan istri Jerinx, Nora, mengajukan surat penangguhan penahanan ke Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak menyandang status tahanan Polda Bali, Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sejumlah aturan, diantaranya rapid test dan swab. Aturan tes itu diterapkan sejak pandemi COVID-19 melanda.

“Saya dapat informasi Jerinx diswab. Tapi belum jelas apakah swab itu dia (Jerinx) sendirian atau dilakukan juga terhadap tahananan lain,” kata pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, Jumat (14/8).

Tapi, kata Gendo, tentu saja harus diperhatikan bahwa kalau kebiasaan umum hasil nonreaktif rapid test itu berlaku 14 hari. Kalau swab diberlakukan untuk Jerinx sendiri, justru itu jadi pertanyaan besar ada apa itu? “Saya percaya kejujuran medis. Jadi apapun hasilnya nanti kita lihat. Kalau saja yang di swab Jerinx sendiri, tentu kami keberatan,” tegas Gendo.

Baca juga:  Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Pengungsi di Desa Tenganan

Seperti diberitakan, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidit Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka. Bahkan drummer SID ini langsung ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8).

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda BaliKombes Pol. Yuliar Kus Nugroho mengatakan, penetapan Jerinx sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti terkait postingannya di Instagram tertanggal 13 dan 15 Juni 2020. Selain itu penyidik sudah memeriksa ahli bahasa dan semua terpenuhi. “Deliknya UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ujar Kombes Yuliar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penyelundup Sabu ke Lapas Dituntut 13 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *