NEGARA, BALIPOST.com – Pembersihan kawasan hutan lindung yang dilakukan berdasarkan prinsip hak pengelolaan Hutan Desa (HPHD) di Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo di nilai kebablasan. Sejumlah pohon yang sudah tumbuh sejak lama ikut dipotong disinyalir untuk kepentingan pengelolaan hutan. Kondisi ini sangat miris dan tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan hutan desa.

Informasi yang dihimpun, aksi pembersihan areal hutan ini bahkan dilakukan dengan menyewa pekerja rabas (borongan). Bahkan juga terjadi pembakaran areal hutan untuk dijadikan lahan penanaman. Mirisnya lagi, sejumlah pohon Pule yang dulunya ditanam oleh pemerintah dan sudah cukup besar juga ikut dibabat. Sempat ada penindakan dari Desa, akan tetapi berujung pada teguran semata. Padahal bila mengacu pada Undang-undang jelas melanggar. Disamping itu juga, bagi masyarakat Bali keberadaan Hutan (Wana) juga harus dilindungi.

Baca juga:  Piala Kapolda Diramaikan 308 Karateka Inkanas

Sejumlah warga ditemui awal pekan mengungkapkan kondisi yang dinilai kebablasan tersebut. Bagaimanapun juga hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat, semestinya dijaga. Meskipun ada hak pengelolaan hutan desa, bukan seenaknya memotong tanaman keras yang sudah ada. Apalagi sampai membakar areal hutan untuk kepentingan penanaman kembali “Sekarang memang tidak apa, tapi dampaknya nanti. Sekarang saja setiap air sungai meluap sudah semakin tinggi,” ujar salah seorang warga yang prihatin dengan kondisi ini.

Baca juga:  Vaksinasi Gotong Royong Dorong Kekebalan dan Produktivitas

Meskipun mendapatkan HPHD, ada batasan-batasan yang harus diikuti. Karena prinsipnya adalah untuk menjaga pelestarian hutan. Bukan seenaknya memotong pohon yang sudah tumbuh di hutan. Sejak 2018 lalu di Kabupaten Jembrana ada delapan desa yang memperoleh SK HPHD. Di antaranya Desa Pengeragoan seluas 1.325 hektar, Desa Medewi 199 hektar, Desa Pulukan 201 hektar, desa Yeh Sumbul 210 hektar, Desa Mendoyo Dauh Tukad seluas 122 hektar, Desa Berangbang seluas 104 hektar, Desa Manistutu seluas 102 hektar dan desa Tukadaya 299 hektar.

Baca juga:  Potensinya Masih Banyak, BPJamsostek Fokus Tambah Kepesertaan BPU

HPHD ini diberikan ke Desa fungsi utamanya adalah menjaga kelestarian hutan. Disamping juga bisa memberikan fungsi ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar. Tetapi dalam pengelolaan itu, ada batasan-batasan salah satunya tidak merusak hutan. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *