Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Bangli, Senin (10/8). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan tetap di halaman Kantor Kejari Bangli, Senin (10/8). Sebagain besar yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari beragam tindak pidana dari tahun 2019 sampai dengan Juli 2020 dengan jumlah 39 perkara. Dari jumlah itu, 21 diantaranya atau 55 persennya adalah barang bukti tindak pidana narkotika,” kata Kepala Kejari Bangli Nur Handayani ditemui di sela-sela kegiatan pemusnahan.

Baca juga:  Terkait Oknum Polisi Diduga Mengancam dan Memeras, Ini Kata Direktur Reskrimum

Menurutnya dengan banyaknya barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan, memberikan gambaran bahwa bahaya narkotita masih saja mengancam aspek kehidupan di Kabupaten Bangli.

Selain barang bukti tindak pidana narkotika, dalam kegiatan pemusnahan yang dihadiri anggota Forkompinda Bangli, Perwakilan BNN Kabupaten Gianyar, Kepala Rutan Bangli, dan Kalapas Bangli itu, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan berasal dari tindak pidana lainnya seperti pencurian, pembunuhan, dan judi.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Nur Handayani berharap masyarakat dapat mengetahui kinerja Kejari Bangli secara utuh dan lengkap. Bahwa tidak hanya tugas penuntutan yang dilakukan di pengadilan oleh penuntut umum, namun juga eksekusi terhadap seluruh amar putusan seperti pidana badan, pidana denda, biaya perkara serta barang bukti. “Yang penting kita pahami juga bahwa penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Apalagi sendiri-sendiri,” terangnya.

Baca juga:  Kejari Buleleng Geledah Kantor BUMDes Banjarasem Mandara

Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dirangkaikan dengan launching layanan drive thru tilang Kejari Bangli. Nur Handayani menjelaskan bahwa layanan tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk pelayanan public yang memudahkan masyarakat dalam membayar denda tilang dan mengambil barang bukti berupa STNK dan SIM. Pelanggar nantinya bisa mengambil barang bukti dan membayar denda tilang tanpa harus turun dari motor. “Kami membuat inovasi ini karena adanya pandemic Covid-19. Masyarakat kan tidak diajurkan berkumpul, sementara pelanggar kalau ambil barang bukti dan bayar tilang selalu berjibun. Padahal kami sudah berikan nomor antrian. Jadi untuk menghindari berkumpulnya para pelanggar kami membuat inovasi drive thru tilang,” imbuhnya. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Kejari Pastikan Ada Tersangka Dalam Kasus Tukad Mati
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *