Proses Cetak E-KTP
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Hampir tiga tahun, masyarakat di Kecamatan Tembuku yang ingin mengurus E-KTP tidak bisa melakukannya di Kantor Camat Tembuku. Mereka pun harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli.

Hal itu dikarenakan Disdukcapil Bangli belum bisa menyediakan kembali pelayanan E-KTP di Kantor Camat Tembuku, lantaran gedung yang ditempati sebelumnya kondisinya masih retak. Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangli I Wayan Sumantra mengatakan pihaknya menarik pelayanan E-KTP di Kantor Camat Tembuku sekitar tiga tahun lalu dikarenakan kondisi gedung pelayanan di sana retak.

Baca juga:  APBD Kabupaten Juga Diharap Alokasikan Anggaran untuk Satgas Gotong Royong

Kerusakan gedung terjadi akibat guncangan gempa keras sekitar tahun 2017 lalu. “Kondisi gedung dinyatakan tidak layak dipakai,” katanya, Jumat (31/7).

Menurutnya, kalaupun pelayanan dipindah ke bangunan gedung yang ada di sebelahnya tidak memungkinkan untuk dilakukan. Sebab ukuran ruangan yang ada terbatas. Sementara peralatan yang harus dipindahkan banyak.

Untuk memindahkan pelayanan ke gedung lain, juga harus ada izin dari pusat. “Karena posisinya terbaca dari pusat. Pisah sekian derajat, berpengaruh nanti tidak bisa masuk datanya ke pusat,” ungkapnya.

Baca juga:  Belasan Ribu Warga Gianyar Belum Perekaman E-KTP, Sijebol Digelar di Pasar Umum

Di samping itu, pemindahan juga butuh biaya. Meski belum bisa menyediakan pelayanan E-KTP di Kantor Camat Tembuku, Sumantra mengatakan sejauh ini belum pernah ada keluhan dari masyarakat.

Dikatakannya, dalam memberikan pelayanan E-KTP di Kantor Camat Tembuku, sebelumnya pihaknya menempatkan satu unit alat perekaman. Sekarang peralatan perekaman dipakai untuk pelayanan di Kantor Disdukcapil Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *