Penjual pernak-pernik bendera merah putih sedang menjajakan dagangannya. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan seluruh masyarakat ikut bersama-sama menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Antaralain dengan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya secara serentak.

Untuk jadwal pemasangan dekorasi dan bendera dimulai 1 hingga 31 Agustus 2020 di depan rumah masing-masing. Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran pers, Jumat (31/7) mengatakan, hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor : 003/15749/APOTDA/B.PEM.KES tanggal 30 Juli 2020.

“Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 11.17 sampai dengan 11.20 WITA, selama 3 menit, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Binaan Perlu Layanan Optimal

Menurut Dewa Indra, seluruh masyarakat Indonesia pada waktu itu berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Namun, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Dewa Indra berharap jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing. Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca juga:  Gempa Susulan Masih Terus Guncang Karangasem, Tak Berkaitan dengan Aktivitas Gunung Agung

“Saya berharap seluruh masyarakat Bali secara maksimal memanfaatkan logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media, website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi lainnya,” paparnya.

Dewa Indra menekankan agar pelaksanaan hal-hal dimaksud tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19 serta segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dikatakan, SE Gubernur Bali telah merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-456/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020, tanggal 23 Juni 2020, yang mengatur tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Baca juga:  Penggabungan Dapil Petang-Abiansemal Tak Disetujui Sejumlah Parpol

Ada juga Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020, tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *