Drs. Gede Suyasa, M.Pd. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang penderita gangguan jiwa terinfeksi Covid -19. Pasien itu dari Kecamatan Tejakula. Setelah dinyatakan terkonfirmasi Covid -19, pasien sendiri beberapa kali ditolak rumah sakit. Ini karena tidak ada rumah sakit rujukan Covid-19 yang memiliki ruang karantina untuk penderita yang mengalami gangguan jiwa.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng, Drs. Gede Suyasa M.Pd Rabu (29/7) membenarkan penderita gangguan jiwa positif terinfeksi COVID-19. Suyasa mengatakan, kronologis pasien penderita gangguan jiwa itu awalnya diantar berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bangli. Saat itu, pasien sendiri sering berhalusinasi sampai naik ke atap rumah. Bahkan, pasien sempat tarjatuh setelah naik ke atap rumah. Petugas rumah sakit kemudian melaksanakan prosedur tetap (protap) Covid -19. Pasien kemudian menjalani swab test PCR. Setelah sempel swab-nya diuji, pasien dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Naik Lagi, Di Atas 4.700

Menyusul hasil itu, dokter di RSJ Bangli lantas berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ini karena di RSJ tidak memiliki ruang untuk karantina khusus penderita gangguan jiwa yang positif terinfeksi Covid-19.

Setelah informasi itu diterima, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Buleleng merujuk pasien ke Rumah Sakit Pusat (RSP) Sanglah di Denpasar. Namun hal itu batal karena di rumah sakit terbesar di Bali itu tidak memiliki ruang karantina bagi penderita gangguan jiwa terinfeksi Covid-19.

Baca juga:  Mendagri Setujui Perda Desa Adat

Situasi ini membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas sebagai rujukan pasien Covid-19 juga tidak memiliki ruang khusus untuk penderita gangguan jiwa. Tidak ingin pasien terlantar, akhirnya Gugus Tugas Provinsi Bali mengambil alih penanganan pasien tersebut. Untuk sementara, pasien masih dirawat di RSJ Bangli. Di rumah sakit setempat juga sudah dibuat ruang perawatan khusus, sehingga treatment pengobatan kepada pasien berjalan dengan optimal.

Baca juga:  10 Sekaa Ikuti Pentas Ngelawang

“Kita ketahui, pasien dengan gangguan jiwa ini penanganannya juga pasti lebih sulit, karena selain mengobati Covid-19, kami juga harus memperhatikan kejiwaanya. Setelah koordinasi inten, kasus ini ditangani oleh gugus tugas provinsi, sehingga datanya masuk di Provinsi Bali,” katanya.

Menyusul temuan kasus baru di Kecamatan Tejakula itu, Suyasa menyebut tim surveillance masih melakukan tracing untuk mendapatkan data orang-orang kontak dengan pasien. Upaya ini selain untuk menelusuri dari mana pasien terinfeksi Covid-19, juga untuk memutus penularan yang lebih luas. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *