Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Bangli, Senin (27/7). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli mengadakan rapat dengar pendapat dengan Bupati Bangli I Made Gianyar serta beberapa OPD, Senin (27/7). Dalam rapat itu, dewan mempertanyakan soal regulasi pembentukan badan pengelola pariwisata Batur Unesco Global Geopark (BUGG). Dewan menganggap Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan Bupati tentang Badan Pengelola Pariwisata BUGG tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diatasnya.

Sebagaimana yang disampaikan Anggota DPRD Bangli Ketut Suastika. Menurutnya, Bupati selaku kepala daerah punya kewenngan untuk membentuk badan sebagai alat penunjang kegiatan. Termasuk membentuk badan pengelola pariwisata BUGG. Namun dia menyoroti Perbup yang dijadikan dasar untuk pembentukan badan pengelola pariwisata BUGG. Menurutnya perbup yang diterbitkan bupati tentang badan pengelola pariwisata BUGG tdak sesuai dengan peraturan daerah (perda) diatasnya.

Baca juga:  Penghargaan Bagi Perintis LPD dan Launching Program Ajeg Bali

Selain itu, Suastika juga mengatakan bahwa badan pengelola yang dibentuk bupati itu harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan perangkat daerah. Baik organ-organnya termasuk tata kelola keuangannya.

Disampaikan pula bahwa di dalam Perda yang selama ini dipakai dasar hukum pembentukan Perbup tentang Badan Pengelola Pariwisata BUGG, tidak ada diatur soal kewenangan badan pengelola untuk memungut retribusi. Retribusi menjadi keewenangan bupati sebagai kepala daerah. Entah itu dikerjasamakan atau menunjuk OPD terkait untuk mengelolanya. Suastika dalam rapat itu juga menilai aneh bahwa badan pengelola pariwisata BUGG yang notabene dibentuk Bupati selama ini justru mengerjasamakan dengan bupati. “Ini melanggar PP tentang kerjasama daerah,” ujarya.

Baca juga:  Maju Pilkada, Diar Mundur dari DPRD Bangli

Terkait hal itu, pria yang duduk di Komisi III itu berpendapat pembentukan badan pengelola pariwisata BUGG perlu dikonsultasikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. “Kalau misalnya badan ini tetap boleh melaksanakan aktifitasnya tidak dengan dasar tata kelola keuangan daerah, silakan,” terangnya seraya mengusulkan agar pengelolaan retribusi pariwisata kedepan dilakukan terpisah oleh Perseroda.

Menanggapi hal itu, Bupati Bangli I Made Gianyar dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles menjelaskan panjang lebar tentang kronlogis pengelolaan pariwisata di kawasan Kintamani. Hingga sampai dibentuknya badan pengelola pariwisata BUGG. Gianyar sepakat dengan pernyataan Suastika, soal perlunya melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait badan pengelola pariwisata BUGG yang dibentuk untuk selanjutnya bisa disempurnakan. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Hotel dan Restoran Dukung Kebijakan Gunakan Produk Lokal Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *