PN Denpasar
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya, menuntut pria asal Banyuwangi, terdakwa Sukoco Prasetyo (42) dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.

Jaksa dari Kejati Bali itu menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak dan melawan hukum, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

Baca juga:  Bule Prancis Dugaan Kasus Pedofilia Divonis, Lebih Rendah 4 Tahun dari Tuntutan

Barang bukti yang diajukan dalam kasus ini, yaitu sabu-sabu seberat 20,76 gram brutto atau 19,08 gram netto. Sebagaimana surat tuntutan jaksa, yang dibacakan secara virtual, disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Tukad Buana, Lingkungan Gunung Sari, Padangsambian, Denpasar, 7 Februari 2020.

Saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 20,76 gram brutto atau 19,08 gram netto. Selain itu juga didapat timbangan Acis. Sedangkan di dalam rumahnya ditemukan bong, korek api dan barang terkait lainnya.

Baca juga:  Biliar Gianyar Bertekad Juara Umum di Porprov

Hasil pemeriksaan oleh polisi, terdakwa mengaku membeli barang itu dari seseorang bernama Puguh, yang ada di LP Porong, Sidoarjo. Terdakwa membeli satu gramnya seharga Rp 1,1 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *