DENPASAR, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar, Selasa (7/7), menggelar sidak ke sejumlah pasar. Hal ini untuk melihat kesiapan dari pasar tradisional menghadapi era new normal yang rencananya akan diberlakukan mulai Kamis (9/7).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, hasil sidak yang dipimpin Sekda Kota Denpasar A.A.N. Rai Iswara ini, pengelola dan pihak terkait di ketiga pasar tersebut telah membentuk satgas gotong royong penanganan COVID-19. Satgas inilah yang akan melakukan pengawasan, memberikan edukasi hingga memberikan sanksi bagi pedagang atau pengunjung yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Sidak digelar di Pasar Badung, Pasar Kereneng dan Pasar Ketapian. Pihaknya meminta satgas agar tegas dalam menjalankan tugas. “Jika ada yang melanggar, berikan sanksi. Misalnya pemulangan hingga larangan berjualan selama beberapa hari bagi pedagang yang membandel,” kata Dewa Rai.
Tak hanya itu, dalam sidak tersebut, Gugus Tugas juga melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana pencegahan penyebaran virus. Mulai dari ketersediaan tempat cuci tangan, bilik sterilisasi hingga plastik pembatas antara pedagang dan pembeli. (Eka Adhiyasa/balipost)