Tim Verifikasi Kesiapan Stakeholder Pariwisata Kabupaten Badung saat memverifikasi tempat usaha pariwisata dan objek wisata menuju budaya hidup baru. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung telah menyusun panduan protokol kesehatan bagi tempat usaha pariwisata yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Badung Nomor 259 Tahun 2020 tertanggal 4 Juni 2020 tentang Kesiapan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju New Normal Tourism. Panduan tersebut telah disosialisasikan dua kali melalui jaringan online yang diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai sektor seperti destinasi wisata, akomodasi, pusat perbelanjaan (mall), aktivitas wisata, jasa transportasi, penyelenggara wedding dan pertemuan, biro perjalanan, spa dan restoran.

Untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut dalam hal pengecekan penerapan di lapangan, telah dibentuk Tim Verifikasi Kesiapan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju New Normal Tourism yang diangkat melalui SK Bupati Nomor 197/041/HK/2020 tertanggal 10 Juni 2020. Tujuan pembentukan Tim Verifikasi ini adalah untuk melakukan sosialisasi, pengecekan standar sesuai panduan Pemkab Badung, memberikan masukan kepada tempat usaha dalam hal peningkatan standar dan prosedur serta merekomendasikan tempat usaha yang layak menerima sertifikat kesiapan menuju new normal tourism sesuai standar nilai minimal yang sudah ditentukan.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Paparkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Badung

Kepala Dinas Pariwisata Badung I Made Badra yang juga selaku Ketua Tim Verifikasi Kesiapan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju New Normal Tourism mengatakan, pada 1 Juli 2020 Tim Verifikasi melakukan tugas perdana. Mereka mengecek kesiapan tempat usaha di lapangan sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 107/Tahun 2020 serta mengunjungi tiga tempat usaha pariwisata dan objek wisata yang telah mengajukan permohonan untuk diverifikasi dan sudah menyetorkan formulir penilaian diri (self assessment) melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Badung.

Baca juga:  TPP Tak Kunjung Cair, Muncul Kebijakan Absen Wajah Pegawai Pemkab Badung Uring-uringan

Lokasi tersebut di antaranya Nusa Dua Beach Hotel di kawasan ITDC Nusa Dua, Destinasi Wisata Uluwatu serta Restoran Pepe di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta. “Pelaksanaan kegiatan perdana ini memang lebih awal dari rencana sebelumnya untuk menyiapkan stakeholder pariwisata dalam menyambut dibukanya kawasan untuk local tourism yang dicanangkan Pemprov Bali pada 9 Juli 2020,” katanya.

Menurut Badra, sistem verifikasi memperhatikan tiga aspek penilaian atas panduan yang telah dikeluarkan Pemkab Badung. Aspek tersebut meliputi penilaian standar dan prosedur kegiatan sesuai protokol kesehatan, pelaksanaan pelatihan bagi karyawan serta komitmen manajemen dalam konsistensi penerapan di operasional tempat usaha. “Ketiga hal tersebut harus ditampilkan pula dalam product presences (penampilan produk), service quality (kualitas layanan) dan management system (sistem tata kelola). Selain pengecekan langsung di lapangan untuk membuktikan telah adanya penerapan standar dimaksud, Tim Verifikasi mengambil dokumentasi pendukung standar dan prosedur yang dimiliki tempat usaha sebagai wujud keseriusan pengelola dalam menyiapkan tempat usahanya menuju new normal tourism,” tegasnya.

Baca juga:  Oknum Kepsek, Guru Cabul, Pelaku Sodomi Kumpul

Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Badung menekankan pada lima pilar terkait new normal, yaitu Contactless, Cleanliness, Healthiness, Safetiness dan Extra Mile. “Melalui Badung SIAP (Sehat, Innovatif, Adaptif dan Produktif), pembukaan kembali ekonomi pariwisata di Kabupaten Badung akan dapat digulirkan dengan penuh keyakinan di samping untuk mengembalikan kepercayaan pasar internasional agar bisa kembali seperti sediakala,” tandas mantan Kadis Peternakan, Perikanan dan Kelautan ini. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *