Dewa Lidartawan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan rapid test menjadi bagian penting dari tahapan Pilkada 2020 yang berlangsung di masa pandemi COVID-19. Layanan itu diwajibkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Namun kegiatan rapid test itu kini mandeg. Belum semua petugas KPU dapat menjalankan tes tersebut.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, ada dua KPU yang belum mampu melaksanakan rapid test. “Daerah yang lain belum (rapid test) sama sekali, di Karangasem nyerah dan Bangli nyerah. Kalau Badung sudah clear,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (26/6) di kantornya.

Baca juga:  Tradisi Magoakan di Desa Adat Kintamani

Sedangkan tiga KPU lainnya baru melaksanakan 50 persen, meliputi rapid test kepada PPK dan PPS. Pejabat asal Bangli ini menjelaskan, kendala pengadaan alat rapid karena terbentur ketersediaan di …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *