Satpol PP Badung bersama desa adat Kuta saat mendatangi kegiatan pesta. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebuah bar yang berlokasi di jalan Legian Kuta, pada Kamis (25/6) sempat menggelar pesta dengan mendatangkan banyak orang. Tentu aktivitas ini, menyebabkan terjadinya kerumunan orang.

Padahal Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Bali belum mengizinkan dibukanya kembali operasional usaha semacam itu di masa Pandemi COVID-19. Untuk itu, Desa Adat Kuta bersama Satpol PP kabupaten Badung, Jumat (26/6) menyambangi usaha yang terletak di jalan Legian Kuta.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas sidak yang dilakukan Satpol PP Badung bersama Desa Adat Kuta pada Kamis (25/6) malam.

Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista menerangkan, usaha tersebut diketahui menggelar party pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 Wita. Atas kondisi tersebut pihaknya bersama prajuru desa adat Kuta, Satpol PP BKO Kuta, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Jagabaya Desa Adat Kuta langsung sidak ke usaha terkait.

Baca juga:  Pencairan Insentif Nakes dari APBD Tinggal Menghitung Hari

Party yang digelar tersebut akhirnya dibubarkan dan kembali steril pada pukul 21.00 Wita. Party tersebut diketahui pihaknya, saat Wasista usai menghadiri acara pernikahan salah seorang krama adat Kuta.

Hal itu dikarenakan usaha terkait sangat dekat jaraknya dengan kediaman Wasista. “Saat itu, saya lihat wisatawan di sana ramai, kendaraan yang parkir di sekitar usaha tersebut membludak. Padahal sebelumnya kondisinya sepi, tapi ketika malam baru kelihatan membludak,” terangnya.

Pihaknya mengaku dibuat sangat malu atas kegiatan tersebut, sebab yang bersangkutan diketahui membuka usahanya atas alasan hanya menjual makanan semata atau restoran. Sebab yang bersangkutan ingin menutupi beban biaya selama tidak beroperasi.

Baca juga:  Ini Hasil Investigasi 5 Pasien Positif COVID-19 Tanpa Riwayat Penularan

Sayangnya yang bersangkutan ternyata membuka bar untuk kegiatan party. Bahkan, hal tersebut tanpa meminta pertimbangan dan berkoordinasi dengan pihaknya di desa adat. Padahal sudah jelas gugus tugas penanganan Covid-19 provinsi Bali dan kabupaten Badung belum mengizinkan dibukanya kembali usaha semacam itu.

“Kalau restoran ada satu dua yang buka dan itu dimungkinkan dengan menerapkan imbauan pemerintah. Kalau bar itu kan belum diizinkan buka kembali, apalagi itu untuk party. Kami harap pihak usaha bisa mengerti dan bersabar akan kondisi ini, jangan melanggar apa yang ditentukan pemerintah karena ini demi kebaikan bersama,”imbaunya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara menerangkan kedatangan pihaknya ke usaha tersebut adalah untuk melayangkan surat panggilan kepada pemilik atau manajemen usaha terkait. Surat panggilan bernomor 640/22/PPNS/Satpol PP tersebut meminta agar pihak GM menghadap pada Senin (29/6) ke kantor Satpol PP kabupaten Badung di Puspem Mangupraja.

Baca juga:  Fastboat Tolak Evakuasi WNA Pengawasan COVID-19, Begini Upaya Suwirta Memindahkan ke Daratan

Jika setelah dihimbau usaha tersebut kembali kedapatan beroperasi, pihaknya menyerahkan penindakan tersebut kepada pihak kepolisian. Hal itu bisa dilakukan tindakan oleh kepolisian dengan dasar UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sementara pihaknya tentu akan meninjau kembali terkait perizinan usaha terkait, jika terjadi pelanggaran pembinaan. “Kita minta usaha tersebut untuk tutup sementara waktu, nanti petugas akan mengawasi di lapangan. Nanti Senin kita panggil owner untuk kita berikan pembinaan,” ujarnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *