
DENPASAR, BALIPOST.com – Total fertility rate (TFR) Kota Denpasar pada 2024 yaitu 1,87 persen, paling kecil se-Provinsi Bali. Artinya, rata-rata di Kota Denpasar hanya punya anak 1 atau 2.
Sementara itu, berdasarkan catatan sipil, jumlah penduduk Denpasar pada 2024 sebanyak 673.270 jiwa. Jumlah penduduk non permanen 41.839.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati, Kamis (9/10), mengatakan, jika dilihat dari jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh catatan sipil dan statistik sangat berbeda. “Jadi ini (kepadatan penduduk) memang disebabkan oleh urbanisasi,” ujarnya.
Dengan TFR Denpasar yang rendah ditambah jumlah penduduk tersebut, kepadatan penduduk di Denpasar bukan karena angka kelahiran yang tinggi. Hal itu dikarenakan arus urbanisasi.
“Kita di DP3APKB berupaya untuk mengatur jarak kelahiran untuk pengendalian jumlah penduduk, dengan memberikan pelayanan KB dan bahkan TFR kita kecil, kita sudah di bawah target,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengaku tak bisa melarang orang untuk migrasi. Namun, yang bisa dilakukan hanya mencatatkan dokumen kependudukannya.
Itu pun jika warga tersebut melaporkan kepindahannya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai regulasi. “Dukcapil tidak ada kewenangan menekan atau melarang orang yang pindah atau tinggal ke Denpasar,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)