
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar terus memburu pelaku narkoba. Dari pengungkapan dilakukan sebulan terakhir, polisi menangkap 26 orang. Namun pihak kepolisian sulit menyentuh bandarnya karena jaringan barang terlarang ini menerapkan sel terputus.
“Para pelaku ini mengaku tidak tahu identitas aslinya (bandar), hanya kenal inisial atau nama panggilan. Selain itu sampai saat ini belum ada yang mengarah ke lapas,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Selasa (23/9).
Selain itu, menurut Kompol Akbar peredaran sabu-sabu (SS) masih marak di Bali karena penggunaannya masih banyak. Hal ini yang menyebabkan pasokan SS masih tinggi ke Pulau Dewata ini.
Sedangkan dari 26 pelaku yang ditangkap terdiri dari 15 laki-laki dan tiga perempuan. Sementara baran bukti yang diamankan, SS 284,74 gram, ganja 3,69 gram dan ekstasi 648 butir. Untuk residivis yang ditangkap yakni Ridho Pratama Syaputra terlibat kasus narkoba pada 2018, Ivan Hendra Wijaya terlibat kasus narkoba pada 2019, Yongky Hardiansyah terlibat kasus narkoba pada 2019, Putu Agus Prianjaya terlibat kasus narkoba pada 2017, KM Sahrijal Jabar pernah ditangkap kasus narkoba pada 2016, dan Josua Pandapotan Sianturi terlibat kasus narkoba pada 2017. “Modusnya pelaku mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat atau sistem tempel,” ujarnya.
Sementara barang bukti terbanyak diamankan dari tersangka I Nyoman Tirta Satriyawan (26) ditangkap di Jalan Gunung Talang I, Denpasar Barat dengan barang bukti SS 125,74 gram dan ekstasi 200 butir. Selanjutnya Dony Nur Rahmad (30) dibekuk di Jalan Gunung Talang I, Denpasar Barat, dengan barang bukti SS 3,21 gram dan ekstasi 336 butir. “Kedua pelaku ini diduga satu jaringan dan sama-sama kerja sebagai sopir,” ungkap Akbar.
Sedangkan tersangka Komang Arya Wisnu Wahyu Tri Satria (25) dan I Gusti Ngurah Gunawan (41) dibekuk di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, dengan barang bukti SS 49,05 gram dan ekstasi 31 butir. Afton Hilman Huda (27) diciduk di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan dan diamankan barang bukti SS 24,54 gram. Sementara Muhammad Bayu Satriyo (24) dibekuk di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan dan disita barang bukti SS 1,98 gram dan skstasi 29 butir.
“Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 8 ribu jiwa,” tutupnya.
Perlu diketahui, untuk kasus narkoba diungkap ada 2024 di Bali sebanyak 930 kasus. Jumlah tersangka 1.303 orang, terdiri dari pria 1.153 orang dan perempuan 150 orang. Sedangkan pengungkapan kasus narkoba oleh Satreskoba Polresta Denpasar 324 kasus. Barang bukti yang disita kokain 10,15 gram, ganja 44.981,77 gram, SS 8.524,76 gram, ekstasi 5.554 butir. (Kertanegara/Balipost)