PN Denpasar
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akhirnya menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara pada pemuda asal Moskow, Rusia, terdakwa Arsenly Trofimov (23). Dalam sidang secara virtual, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis hasish untuk dirinya sendiri. Terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 127 UU Narkotika.

Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya, baik menerima maupun upaya hukum banding. Namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Made Suardika Adnyana dan Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, menyatakan menerima vonis tersebut. Begitu juga JPU Made Santiawan memilih menerima hukuman tersebut, walau awalnya jaksa menuntut supaya terdakwa dituntut selama 1,5 tahun penjara.

Baca juga:  Badung Peringkat Pertama Tambahan Kasus COVID-19 di Bali

Memang, dalam pemeriksaan ahli medis dari RS Trijata, terdakwa disebut karena keterpaksaan harus memakai narkoba. Dokter menjelaskan bahwa terdakwa dilakukan asessment setelah penangkapan, dan ada surat dari Polresta Denpasar. Bahkan, pernah menjalani rehabilitasi di luar negeri.

Terdakwa ditangkap 7 Maret 2020 di depan Coco Express Jalan Raya Canggu, Tibubeneng, Kuta Utara. Dalam surat dakwaan JPU Made Santiawan, disebutkan bahwa saat ditangkap di dalam tali tas ransel yang dibawa terdakwa diamankan hasish seberat 0,66 gram, 0,16. Total ada 0,82 gram hasish. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Minta Gunung Agung Tak Dijadikan Obyek Wisata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *