Ketut Sudikerta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, berinisial TN. Salah satu progres penyidikan adalah memeriksa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta di salah satu ruangan kantor LP Kerobokan.

“Benar ada pemeriksaan (Sudikerta) itu,” tandas Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan bersama didampingi Kasipenkum Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (17/6).

Pemeriksaan itu untuk memperdalam kasus dugaan gratifikasi miliaran rupiah yang di duga dilakukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN.
Soal materi pemeriksaan, kata pihak kejati, terkait dengan dugaan gratifikasi.

Baca juga:  Jika Tak Ada Halangan, Sudikerta Bakal Bebas Lebih Cepat

Dari keterangan penyidik, total ada sekitar 14 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Sudikerta. Katanya, dilakukan pemeriksaan saksi Sudikerta mantan Wagub Bali terkait perkara TN dalam kaus gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Sebelumnya, mantan Kajati Bali, Indianto mengumumkan penetapan mantan kepala BPN Denpasar itu sebagai tersangka, tepat di Hari Anti Korupsi Internasional. Idianto didampingi penyidik, menyatakan perbuatan gratifikasi yang dibidik kejaksaan sementara adalah saat tersangka menjabat Kepala BPN Denpasar.

Baca juga:  Oknum Pejabat Polda Bali Dilaporkan Kasus Perselingkuhan, Bukti Video Masih Dicek Labfor

“Salah satunya adalah gratifikasi pada saat tersangka menjabat kepala kantor. Dia menerima pengiriman sejumlah uang dari penerbitan sertifikat. Kami menduga ini gratifikasi diduga kaitannya dengan penerbitan sertifikat,” sambung Kasidik Pidsus, Anang, atas seizin Kajati Bali Idianto.

Apakah gratifikasi dimaksud berkaitan dengan kasus korupsi tahura yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap? Pidsus Kejati Bali menambahkan bahwa ini adalah bentuk hal yang berbeda.

Baca juga:  Terlibat Bobol ATM, Miliki Sajam dan Airsoftgun, Pria Bulgaria Cuma Dituntut Segini

“Ini berbeda, jangan dikaitkan dulu dengan kasus sebelumnya. Ini awalnya temuan PPATK, ada temuan transaksi keuangan. Dan setelah kita dalami, ternyata banyak dan ternyata ada penyerahan uang terkait dengan jabatan tersangka,” sambung Anang. Yang jelas, untuk sementara adalah dugaan gratifikasi penertiban sertifikat. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *