IDGES dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangli (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang pria warga Kelurahan Cempaga, Bangli berinisial IDGES (23) diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di belakang kamar mandi rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma Kamis (11/6) mengatakan, penangkapan terhadap IDGES dilakukan pihaknya pada Selasa (9/6) sore di rumah pelaku di Lingkungan Pande, Kelurahan Cempaga. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan lidik dan penangkapan di rumah pelaku.

Baca juga:  Siti Mariyam, Penyelundup Narkoba ke LP Kerobokan Nangis Dengar Vonisnya

Dalam penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan beberapa barang bukti yang disimpan di belakang tembok kamar mandi rumahnya.

Barang bukti tersebut berupa satu buah plastik klip bening yang berisi batang daun kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 4,48 gram bruto atau 3,88 gram netto dan 1 buah plastik klip bening berisi yang biji yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 1,34 gram bruto atau 0,74 gram netto. Turut diamankan pula barang bukti lainnya yakni satu buah lakban hitam dan satu buah handphone.

Baca juga:  Petani Salak Mengungsi, Produsen Dodol di Besan Kesulitan Bahan Baku

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan ganja dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu. Pengakuannya ganja tersebut rencananya akan digunakan/dikonsumsi sendiri. “Dia mengaku sudah mengonsumsinya sejak lama,” ujarnya. Alasan pelaku memakai ganja yaitu untuk doping dan menghilangkan stres.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi menambahkan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  LPD Diharapkan Bantu Ringankan Beban Krama Desa Adat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *