Tjahjo Kumolo. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Work from Home (WFH) untuk memutus penyebaran COVID-19 akan habis masa berlakunya bagi aparatur sipil negara pada Kamis (4/6). Mulai Jumat (5/6), para ASN pun kembali ngantor.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) menerapkan sistem kerja yang fleksibel dan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam memberikan pelayanan publik di era tatanan baru atau normal baru. “Sistem kerja yang fleksibel, pengaturan jam kerjanya itu harus dipertimbangkan dengan baik. Kemudian mengoptimalkan infrastruktur penunjang dengan memanfaatkan SPBE, juga hal lain yang berkaitan dengan aplikasi-aplikasi pendukung antar-K/L dan pemda harus terus difokuskan,” kata Tjahjo dalam keterangan video yang dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Polemik Mutasi Sekda Karangasem, DPRD akan Konsultasi ke Provinsi

Tjahjo meminta setiap instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, menerapkan sistem kerja pelayanan publik dengan mematuhi protokol kesehatan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.

Hal itu dimaksudkan agar program kerja Pemerintah, lewat kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemda, dapat terus berjalan di tengah pandemi COVID-19 melalui penerapan kebijakan tatanan baru. “Jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah itu (terhambat), sehingga harus secara maksimal bisa difokuskan,” jelasnya.

Baca juga:  Ganti Rochineng, Wisnu Wijaya Jabat Plh Bupati Gianyar

Sistem kerja baru dan fleksibel bagi ASN tersebut antara lain dengan mengatur jarak antarpegawai di kantor minimal satu meter, wajib menggunakan masker, menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan hand sanitizer, serta membatasi acara yang melibatkan banyak orang. “Termasuk acara-acara terbuka di lapangan itu dikurangi jumlah orangnya, atau pun acara seremonial lainnya. Jadi pengertian new normal ini adalah tetap bekerja, tetapi ada aturan dan arahan dari Gugus Tugas dan protokol kesehatan lewat Menteri Kesehatan,” ujarnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Dua Oknum PNS Korupsi Diberhentikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *